Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelarangan Distribusi di Minimarket, Penjualan Industri Minol Tergerus 30%

Pelaku industri minuman beralkohol mengatakan adanya pelarangan distribusi minuman beralkohol di minimarket telah menurunkan penjualan sebesar 30%.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaku industri minuman beralkohol mengatakan adanya pelarangan distribusi minuman beralkohol di minimarket telah menurunkan penjualan sebesar 30%.

Corporate Affairs Director PT Multi Bintang Indonesia Tbk. mengatakan penjualan minuman beralkohol (minol) di Indonesia per tahunnya berkisar 2,5 juta hektoliter. Namun dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permedag) Nomor 6 Tahun 2015 yang membatasi distribusi, penjualan pada semester pertama tahun ini turun cukup tajam.

"Semester pertama turun 30%. Ke depan bisa 50%. Kami ingin berdialog untuk mencari bagaimana agar pengendalian pemerintah tetap jalan, tapi industri tetap bisa hidup," ujarnya usai berkunjung ke Kementerian Perindustrian, Jumat (3/7/2015).

Dia mengatakan mata rantai distribusi harus tetap dipastikan guna menjaga keberlangsungan industri ini.

Menurutnya, pemerintah semestinya menunggu aturan sebelumnya yaitu Permedag Nomor 20 Tahun 2014 untuk diterapkan secara menyeluruh pada Oktober tahun ini.

"Sebetulnya kalau lihat di supermarket, sudah ada penataan. Tempat minol di belakang rokok. Minimarket kan juga seperti itu. Tapi belum sepenuhnya full dilaksanakan, sudah ada aturan baru, April kemarin [Permendag 6/2015]," jelas Bambang.

Komisaris Utama PT Delta Djakarta Tbk. Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya berupaya agar Kementerian Perindustrian dan Kemenperin Perdagangan bisa mengkaji kembali perihal tersebut agar pelaku industri memiliki kepastian usaha. Menurutnya, jika penjualan turun hingga 50%, malah akan ada dampak lain yang mengikut.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemendag dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan adanya laporan riil kondisi industri.

"Tadinya kan untuk golongan A tidak diatur, di Permedag 6/2015 diperketat. Ternyata cukup serius dampaknya. Perlu ada dialog lagi," ujarnya.

Dia mengatakan pihaknya akan mencari cara agar minol bisa dikendalikan mulai dari produksi, distribusi hingga konsumsinya. Namun di sisi lain aktivitas industri dan pendapatan cukai juga tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper