Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 8 Sektor Infrastruktur Strategis yang Wajib Gunakan Rupiah

Bank Indonesia mengatur sejumlah proyek infrastruktur strategis yang wajib menggunakan rupiah dalam pembayaran pembangunan proyek dan transaksi penjualan produk atau jasa.
BI mengatur sejumlah proyek infrastruktur strategis yang wajib menggunakan rupiah, ilustrasi/IBI-Dwi Prasetya
BI mengatur sejumlah proyek infrastruktur strategis yang wajib menggunakan rupiah, ilustrasi/IBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Indonesia mengatur sejumlah proyek infrastruktur strategis yang wajib menggunakan rupiah dalam pembayaran pembangunan proyek dan transaksi penjualan produk atau jasa.
 
Berdasarkan Surat Edaran No 17/11/2015 perihal Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, proyek itu mencakup:
 
1. infrastruktur transportasi, meliputi pelayanan jasa kebandarudaraan, penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan, sarana dan prasarana perkeretaapian;
2. infrastruktur jalan, meliputi jalan tol dan jembatan tol;
3. infrastruktur pengairan, meliputi saluran pembawa air baku;
4. infrastruktur air minum, yang meliputi bangunan pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi, instalasi pengolahan air minum;
5. infrastruktur sanitasi, yang meliputi instalasi pengolah air limbah, jaringan pengumpul dan jaringan utama, dan sarana persampahan yang meliputi pengangkut dan tempat pembuangan;
6. infrastruktur telekomunikasi dan informatika, meliputi jaringan telekomunikasi dan infrastruktur e-government;
7. infrastruktur ketenagalistrikan, meliputi pembangkit, termasuk pengembangan tenaga listrik yang berasal dari panas bumi, transmisi atau distribusi tenaga listrik; dan
8. infrastruktur minyak dan gas bumi, meliputi transmisi dan/atau distribusi minyak dan gas bumi.
 
Meskipun demikian, bank sentral dapat memberikan pengecualian penggunaan rupiah jika proyek itu dinyatakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagai proyek infrastruktur strategis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian/lembaga terkait kepada pemilik proyek.
 
Tidak hanya itu, pernyataan itu harus memperoleh persetujuan pengecualian dari BI.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper