Bisnis.com, JAKARTA-- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyampaikan 'perang' tarif pajak bukan satu-satunya cara efektif mengungkit daya saing. Rencana penurunan tarif pajak penghasilan badan menjadi sekitar 18% harus dikaji matang.
Ungkapan Bambang merespons pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan tentang rencana pemerintah menurunkan PPh badan menjadi 17,5% atau 17,8% dari saat ini 25%.
"Enggak ada jaminan kalau kita menurunkan (tarif PPh badan), Singapura tidak akan menurunkan juga. Kita enggak boleh beradu dengan mencari tarif pajak yang paling rendah," ujarnya, Selasa (12/5/2015).
Dia mengatakan pemerintah sejauh ini belum mematangkan rencana revisi UU PPh. Menurut rencana, perubahan baru akan diajukan ke DPR tahun depan.
Mengutip Bloomberg, Luhut menyampaikan niat pemerintah untuk memangkas tarif PPh badan mendekati tarif Singapura yang 17% guna mengurangi praktik transfer pricing.
Rencana itu, ujar mantan duta besar RI untuk Singapura tersebut, sesuai permintaan Presiden Joko Widodo.