Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan untuk memperketat sistem penunjukan langsung investor yang akan membangun pembangkit listrik sebagai bagian dari proyek pembangkit 35.000 megawatt (MW).
“Penunjukan langsung tidak boleh diberikan kepada pihak yang tidak memiliki kemampuan teknis dan finansial,” demikian pernyataan kementerian seperti dikutip Bisnis dalam situs resminya, Jumat (24/4).
Untuk menjamin hal itu, sejumlah upaya telah disiapkan dengan tetap mengacu pada persyaratan yang ketat sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2015.
Nantinya, sebelum ditunjuk langsung, para investor akan melaksanakan proses uji tuntas (due diligence) atas kemampuan teknis dan finansial pihak bersangkutan. Uji tuntas tersebut akan dilakukan oleh pihak badan pengadaan independen (Independent Procurement Agency).
Mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 3 Tahun 2015, pemerintah dapat mempercepat proses negosiasi dalam pembelian tenaga listrik. Caranya, dengan cara memberikan batas harga maksimal pembelian listrik yang dapat disetujui oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) atas harga yang ditawarkan para pengembang pada proses penunjukan langsung.
Kemudian pemilihan langsung setelah pengembang bersangkutan menjalani uji tuntas terkait kemampuan teknis dan finansialnya. “Melalui proses yang transparan dan akuntabel, proses pembelian tenaga listrik yang membutuhkan waktu panjang hingga kerap menghambat pertumbuhan ekonomi itu dapat dihindari,” kata kementerian.
Pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW merupakan program strategis pemerintah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional, dengan demikian dibutuhkan kemudahan administasi agar tidak menghambat investasi.
Peran investor dibutuhkan mengingat PLN tidak dapat bekerja sendiri untuk menopang program yang memerlukan biaya senilai Rp1.200 triliun tersebut.