Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Ingin Digugat di MK, DPR Libatkan Asosiasi Bahas Draf RUU Jasa Konstruksi

Komisi V DPR dan Pemerintah tengah melakukan pembahasan revisi undang-undang (UU) Nmor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Dalam proses pembahasan untuk penyusunan rancangan undang-undang (RUU) beberapa asosiasi di bidang jasa konstruksi juga turut dilibatkan.
Pekerja konstruksi/JIBI-Dwi Prasetya
Pekerja konstruksi/JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi V DPR dan Pemerintah tengah melakukan pembahasan revisi undang-undang (UU) Nmor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Dalam proses pembahasan untuk penyusunan rancangan undang-undang (RUU) beberapa asosiasi di bidang jasa konstruksi juga turut dilibatkan.

Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin Mohammad Said menyatakan pembahasan RUU tentang jasa konstruksi ini merupakan inisasi DPR. Akan tetapi, dalam proses penyusunannya pemerintah dan DPR membutuhkan adanya masukan dari para asosiasi mengenai kondisi dan perkembangan sektor jasa konstruksi saat ini.

Para asosiasi ini merupakan pihak yang merasakan langsung dampak dari penerbitan UU tentang Jasa Konstruksi, sehingga kita perlu minta masukan-masukannya agar kalau RUU-nya sudah disahkan nanti tidak ada gugatan lagi di MK (Mahkamah Konstitusi), kata Muhiddin di Jakarta, Senin (20/4/2015).

Lebih lanjut, dia menyatakan Komisi V DPR masih akan terus membuka kesempatan bagi para asosiasi atau lembaga yang bergerak di sektor jasa konstruksi untuk menyampaikan masukan-masukannya sampai dengan akhir bulan ini.

Masih ada waktu seminggu legi untuk menyampaikan masukan-masukan terkait penyusunan draft RUU, karena rencananya pada awal bulan Mei pembahasan RUU ini akan segera di bawa ke baleg (badan legislasi), ujarnya.

Plt Dirjen Bina Konstruksi mengungkapkan alasan dilakukan revisi UU No.18/1999 ialah karena adanya sejumlah ketentuan dalam UU tersebut yang dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisi di sektor konstruksi saat ini.Perlu ada penyesuaian lagi, karena muncul sejumlah permasalahan-permasalahan baru di bidang jasa konstruksi yang belum diatur dalam UU No.18/1999, tuturnya.

Berdasarkan penjelasannya, sejumlah poin penting yang akan dimuat dalam draft RUU tentang Jasa Konstruksi tersebut antara lain ialah mengenai perlindungan hukum terhadap para pelaku jasa konstruksi, fungsi lembaga dan asosiasi jasa konstruksi, perlindungan usaha untuk para kontraktor nasional dan daerah, serta perlindungan para kontraktor diluar negeri dan poin-poin penting lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper