Bisnis.com, DENPASAR - Manajemen minimarket Circle-K memutuskan tetap akan menjual minuman alkohol golongan A jenis bir kendati Kementerian Perdagangan melarang toko jenis ini memasarkan bir.
Direktur Operasional PT Circleka Indonesia Utama I Gusti Lanang Ngurah Biasama menegaskan sebanyak 130 toko Circle K yang berlokasi di kawasan wisata seperti Seminyak, Legian, Kuta, hingga Nusa Dua, Ubud serta Sanur tetap menyediakan bir. Namun, untuk 60 toko yang tersebar di Denpasar, Badung Utara, serta Gianyar tidak menjual bir.
"Nanti petugas kami akan meminta pembeli menunjukkan identitas KTPnya," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (16/4/2015).
Keputusan itu dibuat karena menilai kebutuhan bir di kawasan wisata sangat besar. Keberadaan minimarket dinilai juga membantu menyediakan kebutuhan bagi wisatawan. Selain itu, tidak mungkin masyarakat yang pulang kampung ke pelosok harus membeli bir di supermarket yang notabene tidak ada di daerah pelosok.
“Ini dilema buat kami. Artinya, peraturan itu banyak bertentangan. Untuk sekarang toko kami di daerah wisata tetap berjualan sampai nanti ada kepastian karena daerah wisata, kami hormati pariwisata,” tukasnya.
Biasama mengungkapkan keluarnya Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No.04/PDN/PER/2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A yang diterbitkan pada 15 April tidak serta merta menyelesaikan persoalan.
Apalagi, dalam aturan yang baru diterbitkan itu juga terdapat kerancuan seperti pada Pasal 4 ayat 1 intinya berbunyi penjualan minuman golongan A untuk diminum langsung di tempat hanya untuk wisatawan asing atau wisatawan domestik yang berusia 21 dan dibuktikan dengan kartu identitas.
"Artinya nanti orang KTP asli sini tidak boleh beli di minimarket karena bukan wisatawan. Kalau wisatawan harus menunjukkan paspornya juga," ujarnya tertawa.