Bisnis.com, JAKARTA — Untuk menambah pasokan listrik, kini PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dapat membeli kelebihan listrik (excess) dari kawasan industri dalam jangka waktu yang lebih lama.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo menyampaikan bahwa dengan Peraturan Menteri (Permen) No. 1/2015 dan No. 3/2015, kawasan industri di bawah Kementerian Perindustrian dapat menjual kelebihan listriknya ke PLN.
"Asal harga cocok dan planning-nya dari awal dibahas bersama antara kawasan industri dan PLN," katanya usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Gedung Balai Pengkajian Bioteknologi (BPPT), Rabu (1/4).
Indroyono juga mengimbau agar industri dibangun ke arah timur, lantaran selama ini kawasan industri di wilayah timur selalu kelebihan daya listrik.
"Jawa Barat kekurangan, Jawa Tengah dan Timur kelebihan. Makanya kami mendorong industri dibangun ke arah Timur," kata Indroyono.
Mengenai harga, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan selama tidak melampaui harga patokan tertinggi yang ada dalam Permen, maka bisa langsung dilakukan transaksi. Persetujuan jual beli listrik kali ini tidak berbatas waktu, tidak seperti sebelumnya yang hanya berlaku satu tahun.