Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengawasan Distribusi Gula Rafinasi Harus Diperketat

Pemerintah harus memastikan gula rafinasi benar-benar digunakan untuk industri makanan dan minuman.n"
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Yadi Yusriadi, Senior Advisor Asosiasi Gula Indonesia (AGI) mengatakan langkah pemerintah untuk melakukan importasi gula mentah tidak salah.

Namun, dia menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan gula rafinasi harus benar-benar digunakan untuk industri makanan dan minuman.

"Pemerintah mau keluarkan izin impor ya boleh saja, asalkan tidak merembes ke pasar konsumen. Kalau sampai masuk ke pasar, GKR produksi petani tak laku. Ini yang sering terjadi," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (24/3/2014).
 
Bukan itu saja, dia juga mendesak pemerintah untuk mengecek dokumen yang dimiliki oleh importir dan kontrak kerja pelaku usaha. Pasalnya, lanjut Yadi, sering kali kouta barang yang masuk ke Indonesia berbeda dengan jumlah yang dikeluarkan oleh negara importir.
 
"Instrumen pengawasan dan sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar aturan sudah ada. Sekarang kita lihat bagaimana pemerintah menjalankan law enforcement secara maksimal," tandasnya.
 
Wakil Ketua Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) Andre Vincent Wenas menilai izin impor gula mentah yang dikeluarkan pemerintah pada triwulan II 2015 sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan industri makanan dan minuman.
 
"Permintaan produk makanan dan minuman di pasar tradisional naik 20%-30% selama Puasa dan Lebaran. Kami harap impor gula mentah bisa tersalurkan ke pelaku industri," katanya.
 
Dia menuturkan pemerintah harus menerbitkan izin impor jauh-jauh hari lantaran proses importasi gula mentah memakan waktu.
 
Terlambatnya distribusi bahan baku bisa membuat proses produksi molor. Hasilnya, terjadi kelangkaan barang dan kenaikan harga di tingkat konsumen.
 
Namun demikian, AGRI mengaku strategi pengeluaran kuota impor gula harus sejalan dengan rencana swasembada pangan yang diusung oleh pemerintah Joko Widodo.
 
"Kami tentu tak ingin terus mengimpor. Karena itu, pemerintah harus memikirkan strategi tepat untuk mengembangkan kuantitas dan kualitas gula nasional," imbuhnya.
 
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menerbitkan izin impor gula mentah (raw sugar) untuk kebutuhan industri makanan dan minuman sebesar 945.643 ton untuk triwulan II terhitung April-Juni 2015.
 
Jumlah kuota impor tersebut berkisar 60% dari total rekomendasi impor gula mentah yang disampaikan oleh Kementerian Perindustrian sebesar 1,576 juta ton.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper