Bisnis.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) tetap memberikan celah pengelolaan sumber daya air untuk swasta atau pengusaha meski telah membatalkan UU UU NO. 7/2004 tentang Sumber Daya Air (SDA).
Ketua MK Arief Hidayat mengatakan pembatalan UU SDA tidak perlu dianggap panik oleh pengusaha. “Jika disimak dalam putusan, MK tetap memberikan celah asalkan sudah ada pengelolaan yang baik dari pemerintah,” katanya di kompleks gedung parlemen, Senin (2/3/2015).
Menurutnya, putusan itu jangan serta merta dianggap sebagai alat penutup celah investasi. “Putusan itu hanya untuk mengatur saja. Jika pemerintah sudah mengelola dengan baik melalui BUMN dan BUMD, sisanya bisa diambil oleh swasta.”
Sebelumnya, Arif menyampaikan pandangan perihal pembatalan UU SDA itu. Arief menganggap UU itu sangat liberal dan tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. “Dulu MK pernah menolak uji itu dan berharap ada perbaikan dari pemerintah. Tapi sejauh ini tidak ada perbaikan pengelolaan dari negara. Ya batalkan saja.”