Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jorong Masuk Target Kawasan Industri Quick Wins

Kawasan industri Jorong di Kalimantan Selatan jadi pendatang baru dalam program quick wins kawasan industri yang digagas Kementerian Perindustrian.

Bisnis.com, JAKARTA—Kawasan industri Jorong di Kalimantan Selatan jadi pendatang baru dalam program quick wins kawasan industri yang digagas Kementerian Perindustrian.

Dengan demikian kawasan industri yang menjadi fokus utama pemerintah berjumlah 14 di luar Pulau Jawa, sebelumnya ditargetkan 13 kawasan. Di tambah dengan dua kawasan di Pulau Jawa maka totalnya ada 16 kawasan industri.

“Mengembangkan kawasan industri itu tidaklah mudah,” kata Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri Kemnperin Imam Haryono saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (25/2/2015).

Imam tak menjelaskan secara detil soal kawasan industri Jorong hanya disebutkan industri penggerak utamanya berbasis besi baja. Luas lahan yang dibutuhkan untuk mengembangkan area ini juga tak disebutkan secara jelas demikian pula dengan kebutuhan investasinya.

Sementara 13 kawasan lain yang lebih dulu masuk dalam program quick wins butuh kapital Rp192,44 trilun. Kawasan yang dimaksud, yaitu Teluk Bintuni (Papua Barat), Bitung (Sulawesi Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Morowali (Sulawesi Tengah), dan Konawe (Sulawesi Tengah).

 Lainnya adalah Halmahera Timur (Maluku Utara), Bantaeng (Sulawesi Selatan), Batulicin (Kalimantan Selatan), Ketapang (Kalimantan Barat), Landak (Kalimantan Barat), Kuala Tanjung (Sumatra Utara), Sei Mangke (Sumatera Utara), dan Tanggamus (Lampung).

 “Tadinya ada 13 kawasan industri [di luar Jawa] yang ditargetkan dalam quick wins. Setelah mempertimbangkna hal lain maka ditambah satu lagi yaitu Jorong,” ucap Imam.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Ansari Bukhari mengatakan investor yang berkecimpung di kawasan industri Jorong seperti Gunung Garuda dan Delta Prima Steel. “Masalah yang dikeluhkan [dari kawasan industri ini] soal infrastrukjtur dan energi,” tuturnya.

Pengembangan belasan kawasan industri selama lima tahun mendatang membutuhkan aturan khusus yang memayungi. Oleh karena itu Kemenperin menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perwilayahan Industri.

Regulasi tersebut sekarang sedang dalam fase pembahasan di internal Kemenperin. Imam mengaku tak bisa memastikan kapan ini akan berlaku sah. Tapi diharapkan prosesnya tidak lebih dari tahun ini.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper