Bisnis.com,JAKARTA- Kementerian Perhubungan belum serius melakukan pembenahan di bidang keamanan penerbangan terkait kinerja Regulated Agent di Bandara Soekarno-Hatta, yang bertugas memeriksa kargo sebelum dinaikkan ke pesawat.
Tidak hanya itu, kementerian yang dipimpin Ignasius Jonan itu juga hingga saat ini belum bisa menjelaskan struktur biaya pemeriksaan kargo dan dianggap menyebabkan terjadinya praktik ekonomi berbiaya tinggi.
RA merupakan badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan usaha dengan badan usaha angkutan udara yang memperoleh izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk melaksanakan pemeriksaan keamanan terhadap kargo dan pos.
Budi Santoso, anggota Ombudsman Republik Indonesia Bidang Penyelesaian Laporan mengatakan lembaga tersebut telah mengeluarkan rekomendasi terkait praktik pemeriksaan kargo yang dilakukan oleh pihak RA, pada Juni 2012.
“Dari hasil evaluasi kami, hingga saat ini, Kemenhub belum melaksanakan rekomendasi dari Ombudsman, secara menyeluruh,” ucapnya, Kamis (15/1).
Dia melanjutkan, rekomendasi-rekomendasi tersebut yakni memperhatikan secara seksama standar penerbangan dan kepentingan negara dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Poin itu diperinci lagi yakni memperjelas hubungan antara RA dengan Badan Usaha Angkutan Udara berkenaan dengan tanggung jawab terhadap hasil pemeriksaan kargo dan pos oleh RA yang diangkut oleh pesawat. “Dalam praktik di lapangan kegagalan RA misalnya meloloskan barang berbahaya tanggung jawabnya justru dilimpahkan ke pihak shipper selaku pemilik barang,” terangnya.
Poin rekomendasi lain, lanjutnya, yakni pemeriksaan kargo semestinya dilakukan di daerah restricted area atau lini pertama. Akan tetapi pada praktiknya, RA masih melakukan pemeriksaan kargo di lini kedua yang dianggap tidak mengakomodasi faktor keamanan penerbangan.
“Hal ini dibuktikan dengan Surat dari Otoritas Bandara Wilayah I Jakarta bahwa pemeriksaan kargo ekspor umum oleh RA harus dilakukan di luar daerah keamanan terbatas,” tambahnya.
Lanjutnya, rekomendasi lain yang juga belum dipenuhi oleh Kemenhub adalah menetapkan batas atas tarif jasa pemeriksaan kargo dan pos yang dilakukan oleh RA, berdasarkan perhitungan struktur biaya yang wajar. “Tentunya harus melibatkan dan memperhatikan pendapat parap emangku kepentingan demi mencegah terjadinya praktik ekonomi biaya tinggi di bidang jasa pengiriman barang. Tarif saat ini Rp450 hingga Rp900,” ucapnya.
Ombudsman, lanjutnya, mendapatkan informasi bahwa pertemuan antarasosiasi seperti Asosiasi Logsitik dan Forwarder Indonesia (ALFI) dan Asosiasi Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) tidak mencapai kata sepakat
Pranowo Dahlan, Anggota Ombudsman Republik Indonesia menambahkan, kelemahan Kementerian Perhubungan lainnya yakni memberikan izin operasional bagi RA yang hanya memiliki kelengkapan peralatan serta Sumber Daya Manusia (SDM) seadanya.
“Hasilnya, sering ditemukan adanya barang berbahaya [dangerous goods] yang lolos ke pesawat tanpa dikemas secara khusus. Hal ini berbahaya sekali,” ucapnya.
Karena itu, pihaknya meminta agar Menhub Ignasius Jonan juga memperhatikan persoalan pemeriksaan kargo yang dilakukan oleh RA sehingga keselamatan penerbangan bisa tercipta.
Baik Budi Santoso maupun Pranowo Dahlan mengaku lembaga tersebut berencana melakukan audiensi dengan Menhub setelah terlebih dahulu menggelar pertemuan dengan pihak pelapor yakni Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk memperoleh data termutakhir.