Bisnis.com, JAKARTA - Lebih dari 100 peserta tes ahli perawatan pesawat dinyatakan tidak lulus dalam ujian yang digelar Kementerian Perhubungan. Instansi tersebut menerapkan standar yang ketat untuk menjamin terciptanya keselamatan penerbangan di Indonesia.
Ujian tersebut digelar oleh Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Kemenhub sepanjang 2014, mulai Maret hingga November.
Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Muzaffar Ismail menjelaskan tes tersebut diikuti oleh 895 peserta dari berbagai perusahaan penerbangan, lembaga pendidikan teknisi penerbang, maupun perusahaan perawatan pesawat.
“Dari jumlah tersebut, lebih dari 100 orang kami nyatakan tidak lulus tes. Kami tidak ingin pihak yang tidak memiliki kemampuan bekerja di bidang perawatan karena hal itu sama saja membahayakan keselamatan penerbangan,” ucapnya, Selasa (23/12/2014).
Lanjutnya, tes itu merupakan tes tertulis, yang materinya meliputi pemeriksaan dasar yakni pemeriksaan yang dilakukan satu kali dalam jangka waktu 24 jam setelah daily check sebelumnya dilakukan.
Setiap hari pesawat telah diprediksi akan ground stop minimal selama empat jam. Inspeksi ini mencakup pemeriksaan komponen, pemeriksaan keliling pesawat secara visual untuk mendeteksi ada atau tidaknya ketidaksesuaian, melakukan pengamanan lebih lanjut, dan pemeriksaan sistem operasional.
Materi ujian lainnya tipe rating yakni jenis pesawat mana yang ditangani oleh tenaga perawatan tersebut, serta serta Civil Aviation Safety Regulation (CASR) khususnya part 65.
“Bagi yang tidak lulus, kami persilakan untuk mengikuti tes pada fase berikutnya. Standar kami sudah jelas, hanya mereka yang qualified saja yang berhak mendapatkan pengakuan dari regulator,” ungkapnya.
Menurutnya, penerapan standar yang tinggi di dalam ujian teknisi perawatan pesawat demi meningkatkan standar keselamatan penerbangan, sejalan dengan visi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang menginginkan agar aspek keselamatan serta pelayanan menjadi perhatian semua pihak, baik regulator maupun operator.
“Tenaga perawatan ini menjadi ujung tombak pihak operator. Jika mereka berkualifikasi, mereka tentu mampu mendeteksi sedini mungkin hal-hal apa saja yang harus diperhatikan aga keselamatan penerbangan bisa terjaga,” paparnya.
Terkait jumlah tenaga perawatan pesawat terbang, menurutnya, Indonesia sampai saat ini masih membutuhkan banyak tenaga perawatan karena rata-rata setiap tahunnya, negeri ini hanya mampu mencetak sekitar 600 tenaga.
Saat ini, lanjutnya, jumlah keseluruhan teknisi dan tenaga ahli perawatan pesawat di Indonesia diperkirakan di bawah 3000 orang. Padahal, kebutuhan industri perawatan pesawat baik maskapai maupun MRO (maintenance, repair, overhaul), untuk lima tahun ke depan diperkirakan mencapai 6000 orang dengan asumsi kapasitas nasional ditingkatkan 30% sampai 40%.
Potensi peningkatan perawatan pesawat di Indonesia, menurutnya, sangat besar karena pertumbuhan bisnis penerbangan rata-rata mencapai 20% tahun.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, J.A. Barata mengatakan selain menerapkan standar yang ketat dalam ujian tenaga perawatan pesawat, instansi tersebut juga makin meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan.
“Sudah ada sejumlah aturan yang mendelegasikan pihak operator untuk melakukan audit internal dan melaporkan kepada regulator. Jadi, pengawasan akan berlapis sehingga keselamatan penerbangan bisa lebih terjamin,” paparnya.