Bisnis.com, MALANG -- Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Malang, Jawa Timur, setuju upah minimum kabupaten (UMK) 2015 diusulkan naik 17% oleh Dewan Pengupahan setempat.
Sekretaris Dewan Pengurus Kabupaten Apindo Malang Samuel Molindo mengatakan usulan kenaikan UMK 2015 sebesar 17% menjadi Rp1,9 juta dari Rp1.635.000 itu sudah sesuai dengan prosedur normatif.
“Jadi berapa pun besaran usulan UMK 2015 kalau masih dalam koridor ketentuan normatif, kami akan setuju,” ujar Samuel Molindo di Malang, Senin (13/10/2014).
Namun terkait dengan usulan beberapa elemen serikat buruh yang menghendaki kenaikan UMK dipatok 30%, dia menegaskan, jelas usulan tersebut tidak dapat diterima karena tidak ada landasan normatifnya.
Apalagi usulan kenaikan tersebut disampaikan elemen serikat pekerja yang tidak masuk dalam Dewan Pengupahan.
Yang jelas, menurut dia, usulan tersebut masih bersifat sementara.
Ada beberapa item dalam penghitungan UMK yang masih belum masuk, yakni perhitungan inflasi dan perkiraan pertumbuhan ekonomi nasional, regiomal, dan lokal pada tahun ini.
“Ini akan menjadi porsi perguruan tinggi untuk menghitungnya,” ujar Samuel.
Menurut dia, jika penetapan UMK dilakukan dengan landasan normatif, maka berapa pun besarannya Apindo akan menerima.
Tidak mungkin Apindo menolak UMK yang dalam proses penetapannya asosiasi tersebut justru terlibat aktif.
Terkait kemampuan perusahaan dalam membayar UMK 2015, menurut dia, masih belum mengetahuinya.
“Pekan ini kami akan berkoordinasi dengan anggota,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Malang Razali mengatakan kenaikan UMK sebesar 17% tidak terlalu berbeda dengan kenaikan UMK 2014 yang mencapai 21%.
Kenaikan UMK di Kab. Malang berkisar antara 17%-21% per tahun.
Dengan demikian, kenaikan UMK sebesar 17% masih dalam rentang kenaikan UMK tahun-tahun sebelumnya.
Dia memprediksikan, usulan kenaikan 17% bakal diterima dua pihak, buruh dan pengusaha. Namun bisa terjadi dinamika dalam penetapan upah sehingga usulan tersebut berubah.
Survai kebutuhan hidup layak (KHL) dalam pengusulan UMK 2015 meliputi 163 item, seperti harga bahan pokok, tarif indekos, transportasi, dan lainnya.
Pembahasan UMK antara buruh, pemerintah, dan pengusaha terus dilakukan sampai pekan ke tiga bulan ini.
“Sebelum diusulkan ke Pak Bupati (Bupati Malang Rendra Kresna), maka masih berpeluang ada perubahan usulan,” ujarnya.
Selanjutnya, hasil pembahasan UMK 2015 disampaikan ke Bupati untuk diusulkan menjadi UMK Kab. Malang 2015 ke Gubernur Jatim Soekarwo.