Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan UMK Akan Tergantung BBM

Kalangan pengusaha Jawa Barat menilai peningkatan upah minimum kota/kabupaten 2015 pada level yang wajar akan sangat ditentukan oleh kemungkinan kebijakan nasional a.l. kenaikan harga bahan bakar minyak.
Pekerja pabrik menyelesaikan proses produksi sepatu. /WD-Bisnis.com
Pekerja pabrik menyelesaikan proses produksi sepatu. /WD-Bisnis.com

Bisnis.com, BANDUNG — Kalangan pengusaha Jawa Barat menilai peningkatan upah minimum kota/kabupaten 2015 pada level yang wajar akan sangat ditentukan oleh kemungkinan kebijakan nasional a.l. kenaikan harga bahan bakar minyak.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat Ari Hendarmin menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang tengah dilakukan di kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat.

“Kami akan menyiapkan lokakarya yang membahas itu pada 7 November nanti. Kami bersama seluruh stakeholder akan membahas berapa kenaikan untuk tingkat yang wajar,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (17/9/2014).

Dia menyatakan kalangan pengusaha memahami perlunya ada penyesuaian UMK di kabupaten/kota di Jawa Barat, tetapi kenaikan itu tidak sampai memberatkan pihak pengusaha.

“Di Jabar banyak masalah, dalam lokakarya nanti akan dibahas tindakan selanjutnya akan seperti apa. Sekarang kita tunggu dewan pengupahan kota/kabupaten,” katanya.

Ari saat ini tidak dapat mengalkulasikan berapa kenaikan UMK yang wajar, apalagi belum ada kepastian terkait besar kenaikan harga BBM.

Dengan prosedur yang telah ada, lanjutnya, pihaknya kini menunggu rekomendasi dari dewan pengupahan dari kota/kabupaten berdasarkan survei 60 item KHL yang masih dalam proses.

“Untuk menentukan kenaikan itu ada prosedurnya. Untuk UMK-nya sendiri pasti naik. Berapa besarnya akan berubah, apalagi dari pemerintah belum ada perubahan [kebijakan kenaikan harga],” sebutnya.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar telah menetapkan setiap dewan pengupahan kabupaten/kota di Jabar menyerahkan usulan kenaikan UMK 2015 kepada Gubernur Jabar paling lambat pada 7 November 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdalah Gifar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper