Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TEKAN BIAYA LOGISTIK: Pusat Perlu Bantu Pemda Benahi Jalan

Kondisi jalan nasional 94% kondisi mantap jauh timpang dengan kondisi jalan daerah yang rata-rata dibawah 60%. Akibatnya biaya logistik menyumbang 27,5% dari biaya barang.
  Ilustrasi kondisi jalan rusak. /
Ilustrasi kondisi jalan rusak. /

Bisnis.com, JAKARTA-- Jjalan nasional 94% dalam kondisi mantap, jauh timpang dengan jalan daerah yang rata-rata kondisinya yang mantap di bawah 60%. Kerusakan jalan membuat biaya logistik membengkak hingga menyumbang 27,5% dari biaya barang.

"Kami targetkan dengan perbaikan [jalan pendukung], [biaya logistik] menjadi 20,5%," jelas Bambang Prihantono Direktur Transportasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) kepada Bisnis.com di Jakarta, Senin (18/8/2014).

Menurut Bambang, pemerintah pusat harus kembali campur tangan untuk membenahi kualitas jalan di daerah baik itu di tingkat Kabupaten maupun Provinsi agar efisiensi biaya logistik ini dapat tercapai. Campur tangan pada ruas strategis ini akan memangkas biaya logistik sebesar 3% dari sisi jalan. Sedangkan 4% sisanya akan dilakukan dengan optimalisasi pemindahan beban logistik ke kapal laut.

Menurutnya dari 48.691 kilometer jalan provinsi, jalan yang mantap dilewati hanya 60%. Sedangkan dari 384.810 kilometer jalan kabupaten, yang mantap dilewati di bawah 50%. Jauh timpang dengan jalan nasional sepanjang 38.569 kilometer yang kemantapannya mencapai 94%.

Untuk membiayai pembangunan yang membutuhkan dana besar ini Bambang menyerahkan pada pihak Kementerian Keuangan sebagai pengatur penerimaan negara.

Pendanaan oleh Kementerian Keuangan harus lebih kreatif, jelasnya.

Bambang juga menegaskan diperlukan perubahan undang-undang tentang jalan sehingga pemerintah pusat juga dapat ikut membantu membenahi jalan-jalan yang dikategorikan strategis untuk kepentingan nasional.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Djoko Murjanto menyatakan ketimpangan rasio jalan yang dikelola oleh oleh Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten dikarenakan semangat otonomi. Pemerintah daerah menolak pengelolaan jalan diwilayah strategis dilakukan oleh pemerintah pusat, akibatnya karena daerah tidak mampu membiayai proyek jalan yang mahal maka banyak jalan yang akhirnya rusak parah.

Menurut Djoko setidaknya terdapat tiga cara agar pemerintah pusat dapat membantu daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Cara ini meliputi dana alokasi khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Tertentu. Namun banyaknya penyimpangan yang akhirnya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat dana alokasi tertentu dihentikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Setyardi Widodo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper