Bisnis.com,JAKARTA—PT Newmont Nusa Tenggara secara resmi menggugat pemerintah Indonesia ke Pengadilan Arbitrase Internasional terkait kebijakan pelarangan ekspor yang diterapkan pemerintah sejak awal tahun ini. Menghadapi gugatan ini, Pemerintah menyatakan telah menyiapkan jurus pembelaan.
Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung menyatakan pemerintah akan mengambil sikap tegas jika perusahaan itu tidak segera mencabut gugatannya. Dia menyebutkan pemerintah masih memberi ruang bagi perusahaan itu untuk melakukan perundingan.
“Poin ketiga yang menjadi bahasan kami dalam rapat koordinasi kali ini adalah terkait gugatan arbitrase Newmont ke pengadilan internasional. Pemerintah menyesali langkah tersebut, tetapi pemerintah siap jika harus mengahadapinya di meja hukum itu,” katanya, Senin (7/7/2014).
Dia menuturkan pemerintah menginginkan Newmont mencabut gugatan itu dan kembali ke meja perundingan sebagai mitra yang saling menghormati. Namun, apabila Newmont tidak mengindahkan ajakan ini maka pemerintah siap menghadapinya di pengadilan internasional.
“Intinya pemerintah masih membuka satu kesempatan lagi untuk Newmont agar kembali ke meja perundingan dan menyelesaikan ini dengan baik-baik. tentu kami akan berpegang teguh pada undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.