Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah menyetujui rencana penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Tentang Pertolongan dan Pencarian yang tengah digodok DPR.
Menteri Perhubungan Evert Erens Mangindaan mengatakan Indonesia sebagai salah satu anggota Organisasi Maritim Internasional, Organisasi Penerbangan Sipil Internasional diwajibkan mengimplementasikan dan mengikuti seluruh aturan yang telah dikeluarkan oleh dua organisasi tersebut.
“Belum lama ini Kementerian Perhubungan dan Basarnas sudah diaudit oleh auditor dari ICAO [Organisasi Penerbangan Sipil Internasional] di mana kami sudah mengikuti standar keamanan yang telah ditetapkan,” paparnya, Kamis (29/5/2014).
Pihaknya menyambut baik rencana penyusunan RUU tentang pertolongan dan pencarian karena hingga kini kegiatan tersebut belum terkoordinasi dengan baik. Pemerintah menurutnya sudah menyusun ratusan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang akan menjadi masukkan bagi penyusunan beleid tersebut.
Kepala Basarnas Marsekal Muda TNI F.H. Bambang Sulistyo menyambut baik penyusunan RUU tersebut karena semakin menguatkan lembaganya untuk menkoordinasikan kegiatan pertolongan dan pencarian.
Berdasarkan catatan Bisnis, sebanyak 23.385 orang tewas akibat kecelakaan lalu lintas (Lakalantas), selama 2013. Jumlah korban jiwa tersebut akibat 93.578 kasus Lakalantas sepanjang tahun itu.