Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Dorong Standarisasi SAR Nasional

Penanganan kecelakaan transportasi yang belum maksimal mendorong perlunya penguatan lembaga Badan Search and Reascue Nasional melalui melalui Undang-undang Pertolongan dan Pencarian.
Banjir DKI/Bisnis.com
Banjir DKI/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA- Penanganan kecelakaan transportasi yang belum maksimal mendorong perlunya penguatan lembaga Badan Search and Reascue Nasional melalui melalui Undang-undang Pertolongan dan Pencarian.

Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Laurens Bahang Dama mengatakan selama ini dasar hukum tindakan pertolongan dan pencarian tersebar dalam beberapa peraturan secara parsial. Hal ini menurutnya mengakibatkan tidak adanya standarisasi penanganan kecelakaan transportasi maupun bencana alam.

Padahal, jumlah kecelakaan transportasi di Indonesia sering terjadi dan membutuhkan penanganan khusus dan terstandarisasi dengan layanan yang konkrit,” paparnya di Jakarta, Kamis (29/5/2014).

Lebih lanjut dia mengatakan karena tidak memiliki standar pertolongan dan pencarian yang baku, Indonesia bisa saja dimasukkan ke dalam daftar hitam sehingga pelayaran maupun penerbangan internasional tidak akan melewati perairan nusantara.

Makanya kami dari DPR menggunakan hak inisiatif, tengah menyusun suatu rancangan undang-undang tentang pertolongan dan pencarian,” tambahnya.

Dalam RUU tersebut, menurutnya, lembaga Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas) akan lebih dikuatkan lagi sehingga menjadi badan tunggal yang mengkoordinasikan kegiatan pertolongan dan pencarian kecelakaan transportasi serta bencana lainnya.

Imbuhnya, peran masyarakat pun akan lebih dimaksimalkan dengan mengikuti berbagai pelatihan penanganan kecelakaan transportasi dan bencana sehingga menjadi ujung tombak kegiatan pertolongan dan pencarian.

Kegiatan-kegiatan itu akan didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [APBN] serta bantuan lain yang bersifat tidak mengikat,” paparnya.

Meski Basarnas bakal diberi wewenang lebih untuk melakukan penanganan kegiatan pertolongan dan pencarian, pada kasus-kasus tertentu, menurutnya Basarnas harus berkoordinasi dengan otoritas setempat.

Dia mencontohkan untuk kasus kecelakaan yang berada di dalam kompleks bandar udara atau pelabuhan atau di pangkalan militer, Basarnas harus berkoordinasi dengan otoritas bandara, pelabuhan serta komandan pangkalan.

Saat ini menurut Laurens draft RUU tersebut sudah disusun dan akan dikaji oleh para wakil pemerintah seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper