Bisnis.com,JAKARTA - Sejumlah asosiasi industri mengkritik kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang tidak mencantumkan kategori spesifik mengenai limbah dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (Indonesian Mining Association/IMA) Syahrir AB mengatakan definisi limbah B3 dalam RPP tidak menerangkan secara spesifik. Mestinya spesifik umum dan spesifik khusus dicantumkan dalam RPP ini seperti PP 18 jo 85/1999.
Selain itu, masukan dari sejumlah asosiasi industri terkait tak digubris oleh KLH.
“Kategorisasi limbah juga tidak didukung dengan kajian ilmiah, tidak memberikan peluang kemudahan dari sisi persyaratan teknis dan administrasi perizinan,” ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (24/4/2014).
Dia mengatakan keberadaan tim ahli tidak diperlukan karena sudah ada pengaturan uji karakteristik yang ditetapkan sesuai dengan standar berlaku baik yang diatur dalam draft PP maupun yang akan diatur dalam Permen.
Secara spesifik, penetapan dan kategorisasi Limbah B3 tidak jelas. “Yang dimaksud Limbah B3, Kategori 1 atau Kategori 2, tidak dijelaskan, apakah ini berkaitan dengan kategori bahaya 1, bahaya 2. Perlu diterangkan juga apa maksud parameter untuk kategorisasi itu,” terangnya.