Bisnis.com JAKARTA--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menugaskan badan usaha untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa gas alam terkompresi (compress natural gas/CNG).
Pasalnya, penugasan tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM No 08 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Gas Untuk Tranportasi Jalan.
Tak hanya itu, penugasan ini juga disertai pemberian alokasi gas bumi dan penetapan harga gas bumi, dengan jangka waktu penugasan selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan penugasan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), dapat disertai pembiayaan oleh negara sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bila badan usaha yang telah mendapat penugasan belum dapat memanfaatkan alokasi gas bumi yang sudah diperjanjikan, maka badan usaha lain yang mendapat penugasan dapat memanfaatkan alokasi gas bumi tersebut,” ujarnya seperti dikutip dalam situs resmi Ditjen Minyak dan Gas Bumi, Kamis (24/4/2014).
Ditetapkan pula bahwa dalam hal penugasan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), dapat disertai pembiayaan oleh negara sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan evaluasi Dirjen Migas Eddy Hermantoro, Menteri ESDM menetapkan badan usaha penugasan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG. Penugasan itu sedikitnya memuat hak dan kewajiban badan usaha, volume bahan bakar gas berupa CNG, wilayah penugasan, keadaan kahar (force majeur) dan sanksi.
Namun, khusus untuk penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG di wilayah tertentu dan/atau tidak terdapat badan usaha yang mengajukan permohonan sebagai badan usaha untuk mendapat penugasan, maka Menteri ESDM menugaskan badan usaha milik negara di bidang usaha gas bumi untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG di wilayah tersebut.
Selain itu, badan usaha yang mendapat penugasan wajib menyampaikan laporan kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas atas penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG di wilayah distribusinya setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Berikut persyaratannya menjadi badan usaha yang akan mendapat penugasan:
- Memiliki izin usaha niaga bahan bakar gas
- Memiliki dan/atau menguasai sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas
- Telah beroperasi atau melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas pada suatu wilayah
- Memiliki kemampuan pendanaan sesuai dengan rencana investasi
- Memiliki kemampuan teknis dan operasional pengelolaan SPBG