Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wacana PPnBM Ponsel Terus Dikaji

Pemerintah mulai menunjukkan sikap dilematis dalam memutuskan apakah pajak penjualan barang mewah (PPnBM) benar-benar harus dikenakan terhadap produk ponsel atau tidak.
Ponsel impor. Wacana pengenaan PPnBM terus dikaji/JIBI
Ponsel impor. Wacana pengenaan PPnBM terus dikaji/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah mulai menunjukkan sikap dilematis dalam memutuskan apakah pajak penjualan barang mewah (PPnBM) benar-benar harus dikenakan terhadap produk ponsel atau tidak.

Kementerian Perdagangan berpendapat wacana tersebut harus dipertimbangkan dengan ekstra hati-hati, mengingat penerapan PPnBM dapat berdampak luas dan bila tidak cermat dapat merugikan kepentingan nasional.

“Yang jelas kebutuhan ada dan kemungkinan untuk menerapkan kebijakan itu juga ada, hanya tinggal bagaimana penerapannya dan untuk [produk] yang seperti apa. Kami akan cari nanti,” tutur Wamen Perdagangan Bayu Krisnamurthi, Rabu (23/4/2014)

Otoritas perdagangan berpendapat PPnBM merupakan bagian dari strategi menjaga pasar domestik, mengingat jumlah aktivasi sambungan telepon di dalam negeri menembus lebih dari 220 juta.

Untuk itu, penerapan PPnBM sebesar 20% terhadap ponsel berharga di atas Rp5 juta diharapkan dapat memicu penguatan industri teknologi informasi (TI) nasional, dan diyakini dapat mendatangkan penanaman modal pada sektor tersebut.

Namun, dalam perkembangannya, muncul kekhawatiran penerapan PPnBM tidak cukup mampu mendorong investasi pabrik ponsel di dalam negeri.

“Itu satu pertimbangan lain yang sedang kami pikirkan. Kami akan cari solusinya,” ungkap Bayu.

Selain untuk meningkatkan investasi industri TI, PPnBM diharapkan mampu menekan pembengkakan impor ponsel hingga 50%, sehingga ada penghematan devisa senilai US$1,8 miliar atau hampir setara dengan Rp20,6 triliun.

“Yang jelas, Indonesia adalah salah satu pasar ponsel yang begitu besar dan ternyata kita impor ponsel besar sekali. Apa yang akan kita lakukan? Masa hanya mengimpor saja? Kita juga ingin mengembangkan industri dalam negeri.”

Kemenperin dan Kemenkeu meyakini pemberlakukan PPnBM ponsel mampu membuka potensi peningkatan pemasukan negara hingga Rp4,1 triliun. Menurut data Kemenperin, impor ponsel tahun lalu adalah 55juta unit dengan nilai Rp33 triliun.

Dari angka tersebut, diperkirakan 15% di antaranya tergolong produk mewah dengan asumsi rata-rata harga ponsel yang didatangkan adalah Rp600.000/unit.

Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor ponsel 2013 menembus US$2,8 miliar atau Rp31,878 triliun, naik dari US$2,6 miliar pada 2012. Secara volume, impor handphone tahun lalu mencapai 16.470 ton, turun dari level 18.309 pada 2012.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper