Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pengusaha perhotelan meminta kepada pemerintah untuk segera menerbitkan beleid yang mengatur ketentuan izin dan tarif batas hotel sesuai klasifikasi menyusul semakin ketatnya persaingan yang sudah menuju titik jenuh.
Wakil Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Hariyadi Sukamdani mengatakan pemerintah harus segera mengeluarkan beleid tersebut.
“Pemerintah harus segera mengintervensi kebijakan izin pembangunan hotel di sejumlah kawasan di Indonesia,” katanya kepada Bisnis, Selasa (22/4/2014).
Saat ini, memang sudah ada pemerintah daerah yang menerapkan aturan yang isinya menutup izin pembangunan hotel, seperti di Kabupaten Badung, Bali.
“Namun meski sudah dikeluarkan aturan tersebut, masih diizinkan untuk pembangunan kamar berukuran minimal 32 meter persegi atau setara bintang lima.”
Aturan tersebut, menurutnya, sangat mendesak lantaran calon investor hotel sudah mulai tidak rasional membangun hotel di sejumlah kawasan wisata. “Mereka tidak mengukur kapasitas, yang penting hotel berdiri.”
Untuk itu, tekannya, pemerintah harus segera menerbitkan aturan terkait perizinan pendirian hotel. “Ini untuk menyehatkan iklim usaha perhotelan. Pada intinya, dengan beleid tersebut pemerintah ikut serta menyehatkan bisnis perhotelan dengan menjaga okupansi.”
Sementara itu, desakan untuk mengatur tariff hotel disuarakan oleh manajemen pengelola Hotel Inna Group. Direktur utama PT Hotel Indonesia Natour (Persero) pengelola Hotel Grup Inna Intan Adams Katoppo mengatakan pemerintah harus segera mengatur tarif hotel yang dipungut dari wisatawan. “Saat ini belum ada aturan tersebut, sehingga perang tarif menjadi semakin sengit,” katanya kepada Bisnis, Selasa (22/4/2014).