Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengungkapkan per Februari 2014 terdapat 414 perusahaan yang telah mengajukan penangguhan penerapan upah kepada 6 gubernur.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans R. Irianto Simbolon mengatakan dari permohonan penangguhan sebanyak itu, 315 perusahaan disetujui penagguhannya oleh gubernur dan Dinas Tenaga Kerja setempat dan 89 perusahaan ditolak.
"Dua perusahaan tidak memenuhi syarat dan 8 perusahaan mencabut permohonan penangguhannya," ujarnya seperti dilansir laman Kemenakertrans, Selasa (4/2/2014).
Menurutnya, pengawasan ketat diperlukan agar pelaksanaan penerapan upah minumun 2014 yang telah ditetapkan Gubernur dapat berjalan dengan baik. “Pelaksanaan aturan upah minimum bagi pekerja harus disertai pengawasan yang ketat agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan pekerja."
Irianto menambahkan aturan penetapan upah minimum merupakan social safety net bagi pekerja lajang di bawah satu tahun. Aturan ini tidak boleh dilanggar oleh siapapun dan harus segera dibayarkan tepat waktu.
“Pemerintah, pengusaha dan pekerja sepakat mendorong kenaikan upah pekerja/buruh secara bertahap, namun kenaikan UMP tidak dapat disamaratakan karena bergantung dari sejumlah indikator, yaitu tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan perusahaan di daerah masing-masing,“ tegasnya.
Dia menambahkan konsep dan kebijakan upah minimun merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum hanya sekedar jaring pengaman sosial.
Di luar ketentuan tersebut, tambah Irianto, penetapan besaran upah yang ditambah besaran tunjangan-tunjangan lainnya lebih ditekankan pada perundingan dan kesepakatan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh di masing-masing perusahaan.