Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rembesan Gula Rafinasi Berkurang, Pelanggaran Masih Terjadi

Kementerian Perdagangan mengklaim tingkat rembesan gula rafinasi delapan perusahaan importir 0%-29%, atau terjadi penurunan pelanggaran 5%-100% dibandingkan dengan 2011.
Alat khusus pengangkat mengatur tumpukan karung berisi gula rafinasi di salah satu pabrik di Makassar, Sulsel, beberapa waktu lalu./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Alat khusus pengangkat mengatur tumpukan karung berisi gula rafinasi di salah satu pabrik di Makassar, Sulsel, beberapa waktu lalu./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA–Kementerian Perdagangan mengklaim tingkat rembesan gula rafinasi delapan perusahaan importir 0%-29%, atau terjadi penurunan pelanggaran 5%-100% dibandingkan dengan 2011.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan angka tersebut bukan sekedar indikasi tetapi didasarkan pada proses audit yang telah dilakukan secara serius.

Audit dilakukan terhadap delapan importir eksisting, tiga importir baru, 51 distributor, 28 subdistributor, 60 industri makanan minuman, 110 pasar di 15 provinsi pada 45 kabupetan kota.

“Pada tahun ini pelanggarannya jauh menurun dibandingkan dengan kondisi 2011. Memang rembesan masih ada, tetapi paling banyak hanya tinggal 29% bahkan ada yang 0% sama sekali,” katanya saat dihubungi Bisnis, Senin (23/12/2913).

Menurutnya, Kemendag tidak tinggal diam mengatasi rembesan gula rafinasi ini tetapi memberikan punishment berupa pengurangan alokasi impor jika masih ada yang melakukan pelanggaran.

Untuk melindungi harga di tingkat petani, Kemendag sebetulnya telah menetapkan HPP sebesar Rp8.100. Penentuan harga tersebut dilihat tidak hanya dari sisi petani tetapi juga kestabilan harga di tingkat konsumen.

Terkait dengan rencana impor 300.000 ton raw sugar oleh Bulog, menurutnya itu masih berupa usulan sebagai cadangan untuk gula kristal putih yang pada Juli 2014 diperkirakan minus 290.000 ton.

“Agar ada cadangan, Bulog mengusulkan untuk mengimpor raw sugar yang bisa diolah menjadi gula Kristal putih atau gula rafinasi, tapi itu bukan kutoa,” tegasnya.

Menurutnya, minus tersebut terjadi mengingat adanya peningkatan industri makanan dan minuman dari 5% menjadi 7% sehingga kebutuhannya menjadi semakin tinggi.

“Kalau dari Kemendag tidak akan pernah menerbitkan izin impor tanpa adanya rekomendasi dari kementerian teknis terkait, jadi impor gula tersebut bukan tanpa sebab melainkan didasarkan pada rekomendasi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dewi Andriani
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper