Bisnis.com, JAKARTA—DPR mendesak Kemenko Polhukam mempercepat realisasi Peraturan Pemerintah tentang Indonesia Sea and Coast Guard karena sudah 2 tahun melewati tenggat yang seharusnya terbentuk pada 2011.
Rancangan Peraturan Pemerintah itu pun hingga kini masih mengendap di meja Menko Polhukam Djoko Suyanto dan hingga saat ini belum ada informasi kapan rancangan itu bisa menjadi PP.
Anggota Komisi V DPR Saleh Husin, yang membidangi perhubungan, mengatakan amanat UU No.17/2008 tentang Pelayaran mengharuskan pembentukan coast guard atau badan tunggal penjaga laut dan pantai.
Padahal, tegasnya, jika pemerintah mengikuti amanat UU itu, pelabuhan di Indonesia akan lebih tertata dengan baik sebagaimana pelabuhan-pelabuhan di berbagai belahan dunia dengan kemampuan sangat maju dan modern.
“UU sudah jelas, tentang pembentukan coast guard. Tapi sampai saat ini terkesan pemerintah sepertinya tidak serius implementasi amanat UU ini,” katanya di Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Dalam UU itu mengamatkan pembentukan badan itu dengan batas waktu 3 tahun setelah aturan itu keluar yakni pada 2011 tapi sampai saat ini terkatung-katung.
Politisi Partai Hanura ini menduga masih ada beberapa kepentingan antara instansi yang selama ini memiliki wewenang di laut dalam hal pemeriksaan dan keamanan. “Ya kami melihat ada beberapa kepentingan-kepentingan yang memang membuat ini menjadi terhambat.”
Pihaknya menilai dengan proses RPP yang tidak berjalan dan mengendap itu sebetulnya Presiden bisa langsung turun tangan karena ini menyangkut lintas kementerian.
Setidaknya selama ini penegakan hukum di laut dilakukan banyak instansi di antaranya Polisi Perairan, TNI AL, Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Bea Cukai, Karantina Kementerian Pertanian, Syahbandar hingga Administrator Pelabuhan.
“Yah kami tetap mendesak pemerintah untuk segera mengimplementasi UU tersebut. Ini harusnya sudah menjadi ranah pemerintah. Mungkin bisa ditanyakan ke Menko Polhukam mengapa ini semua belum jalan?”
Berdasarkan catatan Indonesian National Shipowners Association (INSA), biaya tak terduga atau dana pungutan di sektor pelayaran mencapai Rp5,5 triliun per tahun karena adanya ‘raja—raja kecil’ di laut itu.
Menteri Perhubungan E.E Mangindaan juga belum bisa memastikan kapan PP itu bisa tuntas. Dia hanya berharap PP tersebut bisa segera diselesaikan oleh Menko Polhukam, padahal dalam konferensi pers Kamis 20 Desember tahun lalu, Menhub juga mengatakan sulitnya realisasi PP tersebut.
“PP coast guard semoga tidak lama lama, saya sudah minta ke Menko Pulhukam, agar cepat selesai.”
Sebelumnya Kasubbid Perumusan Kebijakan Kegiatan Bakorkamla Andy Apriyanto mengatakan tingginya ego sektoral masing-masing instansi yang punya kewenangan di laut itu makin memperparah penegakan hukum laut.
“Sangat sulit bagi kami [Bakorkamla] untuk membentuk koordinasi dengan instansi-instansi itu, karena belum mempunyai ketetapan perundangan. Koordinasi memang sangat indah diucapkan, namun sangat sulit terealisasi karena tingginya ego sektoral,” paparnya.