Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mewacanakan pengereman izin usaha perkebunan/pertanian di areal hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), terutama di wilayah Sumatra dan Kalimantan.
Menurut Zulkifli, areal HPK di Sumatra dan Kalimantan telah banyak dilepas untuk perkebunan dan pertanian yang izinnya diajukan oleh korporasi.
"Saya pikir pelepasan kawasan HPK untuk pengusaha sudah lebih dari cukup lah. Sekarang kita mau bagi HPK di Sumatra dan Kalimantan untuk rakyat," ujarnya di kantor Kementerian Kehutanan.
Berdasarkan data Kemenhut, total areal HPK diestimasi mencapai 16,32 juta hektare. Adapun total pelepasan hutan untuk perkebunan dan pertanian hingga 2011 tercatat mencapai 5,25 juta ha.
"Lahan di Sumatra dan Kalimantan ini kan makin sempit. Kita minta dengan rekomendasi bupati, agar HPK dibagi untuk rakyat membangun kebun sawit atau coklat," tuturnya.
Kemenhut mencatat surat keputusan (SK) pelepasan HPK untuk perkebunan dan pertanian di sembilan provinsi di Sumatra mencapai 2,86 juta ha. Pelepasan HPK terluas terjadi di provinsi Riau, yakni mencapai 1,5 juta ha.
Sementara itu, hingga akhir 2011 total areal HPK di Kalimantan yang telah dilepas mencapai 1,57 juta ha, yakni Kalimantan Barat sekitar 224.000 ha, Kalimantan Tengah 652.320 ha, Kalimantan Selatan 209.130 ha, dan Kalimantan Timur 492.940 ha.
Meski direm, pengusaha masih diperbolehkan mengajukan izin pelepasan kawasan HPK. Asalkan, perusahaan mengalokasikan 30% dari luas konsesi untuk dikelola masyarakat.
"Perusahaan bisa mengajukan, tetapi porsinya 70-30 inti plasma. Ini terutama untuk HPK di Sumatra dan sebagian Kalimantan," kata Zulkifli.