Bisnis.com,JAKARTA - International Finance Corporation (IFC) akan terlibat secara penuh menyiapkan sistem dan proses penyederhanaan pendirian usaha dan proses perizinan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Indonesia menghadapi tantangan meningkatkan iklim investasi secara terus menerus untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang kuat dan menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan,” ujar Sarvesh Suri, Country Manager IFC di Indonesia dalam keterangan resmi, Senin (9/9/2013).
Dia menyatakan IFC berkomitmen mendukung upaya Indonesia di bidang penataan perizinan untuk mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan.
IFC, lanjutnya akan mengembangkan proses registrasi atas aset bergerak seperti hasil pertanian dan perkebunan, ternak dan peralatan mesin.
Langkah itu, lanjutnya akan mempermudah pelaku bisnis maupun investor dalam memulai usaha dalam upaya meningkatkan iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sebelumnya, IFC membantu Cina dan Vietnam dalam membangun proses pendaftaran aset bergerak, yang membuat jutaan usaha usaha kecil di kedua negara tersebut mampu menikmati pinjaman.
“Ini menandai babak baru bagi upaya reformasi yang sukses untuk mempermudah proses pendirian usaha dan membantu usaha usaha kecil dan menengah tumbuh dengan meningkatkan akses ke layanan keuangan,” kata Aidir Amin Daud, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
Sejak 2003, Kemenkumham telah mengimplementasikan reformasi nasional yang mengurangi jangka waktu proses pendirian usaha menjadi 47 hari dari 168 hari pada 2004.
Dari 185 negara, laporan pada 2013 menempatkan Indonesia pada peringkat 166 dalam hal kemudahan untuk memulai usaha dan peringkat 129 dalam hal kemudahan untuk mendapatkan kredit.