Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Desak Pemerintah Revisi Kebijakan Impor Besi Paduan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta untuk segera mengatur kembali kebijakan besi paduan guna melindungi industri dalam negeri."Negara Asia Tenggara, seperti Thailand dan Malaysia, mengatur sangat ketat mengenai besi paduan, sehingga sudah selayaknya

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta untuk segera mengatur kembali kebijakan besi paduan guna melindungi industri dalam negeri.

"Negara Asia Tenggara, seperti Thailand dan Malaysia, mengatur sangat ketat mengenai besi paduan, sehingga sudah selayaknya hal yang sama diberlakukan di Indonesia," kata Edward Pinem, Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA), dalam keterangan pers, Rabu (28/8).

Dia berharap surat Kementerian Perindustrian kepada Kementerian Perdagangan yang ditandatangani oleh Menteri Perindustrian M.S. Hidayat untuk mengendalikan impor baja paduan dapat segera ditindaklanjuti.

Surat Kementerian Perindustrian menyebutkan untuk mengendalikan impor baja paduan yang terus meningkat perlu dilakukan pelarangan dan pembatasan bagi importir.

Surat tersebut juga meminta kepada Kementerian Perdagangan untuk mengevaluasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2012 dan No. 54/2010 tentang Ketentuan Impor Besi dan Baja.

Edward mengatakan bahwa beberapa negara di Asia Tenggara, seperti Malaysia dan Thailand, justru memberlakukan pembatasan terhadap impor besi paduan untuk melindungi industri besi dan baja dalam negerinya.

Dia menekankan demi kepentingan nasional yang lebih besar, pemerintah seharusnya dapat memberlakukan pembatasan serupa terhadap impor besi paduan.

Menurut Edward, besi paduan dapat digolongkan sebagai "alloy steel", yakni besi khusus yang memiliki keunggulan tahan terhadap karat sehingga banyak dipergunakan dalam pembangunan infrastruktur.

"Pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk  terhadap besi paduan, tetapi dalam perkembangannya fasilitas ini kemudian banyak disalahgunakan," katanya.

Dia menjelaskan produk-produk baja bukan paduan atau dikenal dengan besi karbon, seperti baja canai panas (hot rolled steel), baja canai dingin (cold rolled steel), serta lainnya, seharusnya dikenai bea masuk 5%.

Namun, beberapa produsen baja dunia kemudian menyiasati dengan memanfaatkan peraturan dalam buku tarif kepabeanan Indonesia dengan menyebutkan memiliki kandungan boron atau bisa disebut sebagai besi paduan.

Persoalannya kandungan boron dalam besi impor tersebut sangat kecil hanya 8 part sejuta (0,0008 persen), padahal kandungan sebesar itu tidak mengubah sifat fisik maupun mekanik.

Praktik tidak sehat tersebut diduga telah berlangsung sejak 2009, dan makin meningkat tajam dalam kurun waktu 2--3 tahun terakhir, menjadi 300.000 ton pada 2012.

Kondisi demikian pada akhirnya mengancam industri hulu besi dan baja nasional sehingga menurut Edward sudah saatnya Pemerintah segera melakukan perbaikan untuk melindungi industri baja di dalam negeri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper