Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan segera membentuk asuransi pertanian untuk melindungi petani ketika terjadi gagal panen. Inisiasi ini terjadi setelah DPR menyetujui UU Perlindungan Petani. Melalui asuransi ini, Pemerintah akan menanggung premi atau beban yang ditanggung petani.
Menteri pertanian Suswono mengatakan pemerintah akan menangung premi asuransi pertanian ini. Namun mengenai besaran subsidi pemerintah ini perlu dirumuskan lebih jauh.
"Yang pasti pemerintah bersedia menanggung preminya. Hanya saja, mengenai besarannya akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan," jelasnya hari ini, Selasa (9/7/2013).
Suswono menambahkan bahwa petani yang nantinya akan diikutkan dalam program asuransi ini adalah petani yang luas kepemilikan lahannya kurang dari 2 hektare.
"Pemerintah fokus ke petani kecil, yaitu petani yang kepemilikan lahannya dibawah 2 hektare," katanya.
Dia berharap, melalui program ini petani akan menjadi lebih mandiri. "Kami berharap petani bisa memanfaatkan program ini, sehingga kedepannya mereka bisa lebih mandiri," katanya.
Nantinya, BUMN akan diberi prioritas untuk menjalankan program ini.
Kementerian Pertanian telah melakukan uji coba program asuransi ini di wilayah Jawa Barat. Menurut Suswono, program ini memberikan hasil yang cukup memuaskan.