BISNIS.COM, IDI, Aceh Timur--Tim Pemantau Pelaksanaan UU Pemerintahan Aceh mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengelolaan migas di wilayah itu agar sikap saling curiga antara pemerintah pusat dan Aceh bisa dihilangkan.
Wakil Ketua Tim Pemantau Pelaksanaan UU Pemerintah Aceh, Marzuki Daud mempertanyakan sikap pemerintah yang lambat dalam mengeluarkan PP tersebut. Pasalnya, Undang-undang No 11 Tahun 2006 soal pengelolaan migas sudah ada sejak lebih dari 6 tahun. Akibat kelambatan itu, ujarnya, pemerintah setempat tidak bisa mengambil langkah strategis soal pengelolaan migas yang sudah diatur oleh Undang-undang.
“Kami mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan PP ini sehingga menimbulkan kepercayaan masyarakat Aceh terhadap pusat. Jangan ada curiga lagi sehingga tercipta keharmonisan,” ujarnya saat memimpin kunjungan kerja sekaligus memantau pelaksanaan Undang-undang tersebut di wilayah Aceh. Selain Marzuki, turut serta dalam kunjungan kerja ke wilayah itu politisi PKS, Nasir Jamir, Nova Iriansyah, serta anggota tim lainnya.
Menurutnya, dengan keluarnya PP tersebut, pemerintah provinsi Aceh bisa dengan leluasa membentuk Tim Migas daerah untuk mengelola minyak dan gas di wilayah itu secara lebih baik sesuai Undang-undang. Terbentuknya tim tersebut, ujarnya, akan memberi kemudahan dan kepastian dalam pengelolaan migas selain mempermudah investor menanamkan modal di daerah tersebut.
Selain PP soal pengelolaan migas, PP yang diperlukan rakyat Aceh saat ini juga menyangkut soal kewenangan dan masalah pertanahan. Dia menilai tuntutan masyarakat dan pemerintah daerah Aceh tersebut tidak berlebihan mengingat selama ini daerah kaya migas itu belum banyak menikmati hasil tambang yang dihasilkan dari perusahaan yang beroperasi di wilayah itu.
Sementara, Nasir Jamil mengatakan dari hasil pembicaraannya dengan pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan Aceh Timur serta DPRD setempat, diperoleh informasi bahwa masih banyak harapan rakyat yang tidak sesuai dengan kenyataan dalam pengelolaan migas di Aceh.
Dia mengakui harapan masyarakat untuk mendapatkan imbal balik berupa peningkatan kesejahteraan belum sepenuhnya tercapai. Pasalnya, kontribusi perusahaan tambang terhadap masyarakat setempat dinilai masih rendah. (if)