Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROTOKOL MANAJEMEN KRISIS Tuntut Landasan Hukum

JAKARTA—Protokol Manajemen Krisis [Crisis Management Protocol/CMP] harus segera memiliki landasan hukum yang jelas agar penanganan krisis tidak memicu kekisruhan politik.

JAKARTA—Protokol Manajemen Krisis [Crisis Management Protocol/CMP] harus segera memiliki landasan hukum yang jelas agar penanganan krisis tidak memicu kekisruhan politik.

Bambang P.S. Brodjonegoro, Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, mengungkapkan kekisruhan politik bisa terjadi karena setiap pihak akan cenderung bermain aman dalam kondisi krisis.

Jika seperti itu, sambungnya, risiko terganggunya perekonomian negara menjadi semakin besar karena setiap tindakan yang diambil berpotensi mempengaruhi yang lain.

"Legalitas atau dasar hukum dari penanganan krisis itu adalah mutlak. Kalau tidak ada dasar hukum, semua orang playing safe. Tindakan bisa berimplikasi pada yang lain," katanya di sela-sela Seminar Tameng Ketahanan Lembaga Keuangan Nasional Terhadap Ancaman Krisis Ekonomi, hari ini Rabu (30/1/2013).

Saat ini, UU Otoritas Jasa Keuangan hanya mengamanatkan pembentukan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK). Namun, produk hukum yang akan melindungi CMP ketika perlu dijalankan belum ada.

"Ketika CMP sudah efektif dan akan dijalankan perlu diberikan suatu perlindungan hukum untuk para pengambil kebijakan. Ini proses pengambilan kebijakan yang tidak mudah, artinya ada risiko yang tidak mudah diatasi," jelasnya.

Menurutnya, dasar hukum CMP nantinya akan dimasukkan ke dalam UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). UU JPSK ini diharapkan bisa menjadi payung hukum keberadaan FKSSK dan oporasinya.  "Jadi bukan hanya sekedar ada," ujarnya.

Bambang mengatakan UU JPSK sudah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013. Dia mengatakan pihaknya mengupayakan pengesahan UU JPSK bisa terealisasi tahun ini. Namun, katanya, pembahasannya saat ini masih terdapat beberapa ganjalan. Bambang tidak mengungkapkan ganjalan yang merintangi pembahasan UU JPSK ini. 

"Saya kebetulan tidak mengikuti pembahasan dari awal, tetapi memang masih ada ganjalan yang masih coba diselesaikan," katanya.

Menurutnya dengan keberadaan CMP, penanganan krisis akan bersifat preventif. Penanganan yang bersifat kuratif, tuturnya, berarti langkah kebijakannya diambil setelah krisis terjadi dan akan memakan lebih banyak biaya. 

"Untuk bisa preventif tentunya harus ada kriteria yang menandakan bahwa memang kondisi ini berpotensi krisis," pungkasnya.

Bambang mengatakan FKSSK memiliki 4 anggota, yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Otoritas Jasa keuangan. Keempatnya masing-masing memiliki protokol krisisnya sendiri.

Dengan adanya FKSSK, protokol krisis di masing-masing institusi akan saling dikoordinasikan. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper