Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EKSPOR-IMPOR: Industri Pelayaran Nasional Usul Penerapan Sistem CIF

JAKARTA-Industri pelayaran nasional mendesak pemerintah merubah pola perdagangan ekspor Indonesia yang dominan memakai sistem FOB (free on Board) menjadi sistem CIF guna menunjang implementasi asas beyond cabotage.

JAKARTA-Industri pelayaran nasional mendesak pemerintah merubah pola perdagangan ekspor Indonesia yang dominan memakai sistem FOB (free on Board) menjadi sistem CIF guna menunjang implementasi asas beyond cabotage.

Ketua Umum Indonesia National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan pola ekspor sistem FOB memungkinkan importir menyiapkan kapal sendiri, sedangkan dengan CIF (cost, insurance and freight) ada kesempatan menggunakan kapal berbendera merah putih karena eksportir memiliki pilihan.

Permintaan itu merupakan salah satu langkah agar pelayaran nasional mampu mengimplementasikan asas beyond cabotage yang bertujuan agar kapal nasional bisa bersaing di level internasional setelah asas cabotage untuk pelayaran domestik dipenuhi.

“Kami minta agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan bisa merubah term ekspor karena kalau mereka pakainya FOB, kami tidak bisa masuk, kami harus langsung menghubungi importirnya agar mereka pakai kami,” katanya dalam Diskusi Indonesia Menuju Beyond Cabotage, hari ini (30/1).

Beyond cabotage berarti kegiatan angkutan ekspor dan impor memprioritaskan penggunaan kapal Indonesia, diawaki oleh awak berkebangsaan Indonesia. Program ini merupakan kelanjutan dari program asas cabotage yakni angkutan domestik wajib kapal nasional.

Wakil Ketua Umum INSA Asmary Herry mengatakan pada tahap awal pihaknya hanya meminta angkutan ekspor impor itu khusus komoditas sumber daya alam yang menjadi unggulan di Indonesia yakni batu bara, minyak mentah, dan minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO).

“Selama ini, kami sudah berupaya mendekati penjual komoditas energi misalnya PT Adaro Energy Tbk, PT Bumi Resources Tbk, dan perusahaan energi lain yang tercatat di Bursa Efek Indonesia tetapi terkendala klausul FOB tersebut," ujarnya. (yus)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Yusran-nonaktif
Sumber : Henrykus F. Nuwa Wedo & M.Tahir Saleh

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper