Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TOKO MODERN: 142 Toko di Denpasar Belum Kantongi Izin Usaha

DENPASAR--Dinas Perizinan Kota Denpasar mendata 142 toko modern atau mini market yang belum mengantongi izin usaha toko modern (IUTM).

DENPASAR--Dinas Perizinan Kota Denpasar mendata 142 toko modern atau mini market yang belum mengantongi izin usaha toko modern (IUTM).

Sesuai dengan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern harus memiliki IUTM dimana IUTM menggantikan peran surat izin usaha perdagangan (SIUP) sebagai izin usaha di peraturan sebelumnya.

Ni Ketut Dewi Ratih Purnamasari, Kepala Bidang Bina Program Dinas Perizinan, mengatakan menurut data terakhir ada sekitar 295 unit toko modern yang beroperasi di Denpasar baik yang berjaring maupun tidak berjaring.

"Baru sekitar 36 toko modern yang sudah mengantongi IUTM dengan rincian 29 yang berjaring dan tujuh yang non jaringan, 88 masih dalam proses dan 142 permohonannya belum kami terima serta belum mengantongi IUTM maupun SIUP," katanya, Selasa (22/1/2013).

Menurut kebijakan yang berlaku sejak September 2011, lanjutnya, pemerintah kota Denpasar telah melakukan pemutihan bagi seluruh toko modern yang ada. "Total ada sekitar 295 toko modern dipastikan bisa menerima IUTM hanya saja jenisnya yang membedakan," lanjutnya.

Ia menjelaskan ada dua jenis IUTM yaitu izin sementara yang berlaku lima tahun dan tidak bisa diperpanjang dan izin tetap yang bisa diperpanjang setelah masa berlaku [lima tahun] habis.

"Izin tetap dikeluarkan karena telah memenuhi seluruh persyaratan sedangkan izin sementara didapat jika minimarket tidak memenuhi salah satu unsur dari persyaratan. Nantinya pemerintah memberikan kesempatan bagi mereka [izin sementara] untuk balik modal tetapi setelah lima tahun, mereka harus tutup,” paparnya.

Ratih mencontohkan mini market seperti Circle K tercatat hingga 2011 memiliki 48 unit, tetapi lima tahun lagi, 20 diantaranya harus tutup, karena hanya 28 toko saja yang mendapat IUTM Tetap. Demikian juga dengan merek lainnya.

"Dalam petunjuk pelaksana, pemerintah tidak merubah aturan kuota mini market, setiap merek jumlah toko dibatasi maksimal 28 unit saja dan mereka hanya boleh menjual makanan, minuman dan tembakau saja," paparnya.(ems)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Steffi Novita Purba

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper