Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JEMBATAN SELAT SUNDA: Rencana Proyek Terkatung-katung

JAKARTA—Kepastian rencana proyek pembangunan jembatan Selat Sunda kembali menemui jalan buntu, menyusul belum juga ditetapkan kelanjutan proyek sepanjang 30 kilometer tersebut.

JAKARTA—Kepastian rencana proyek pembangunan jembatan Selat Sunda kembali menemui jalan buntu, menyusul belum juga ditetapkan kelanjutan proyek sepanjang 30 kilometer tersebut.

Padahal, seharusnya tahun ini telah mulai dilaksanakan proses studi kelayakan, guna mengejar target groundbreaking per 2014 mendatang.

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan saat ini pemerintah memang belum memutuskan kapan proses studi kelayakan dapat dimulai.

Pasalnya, katanya, saat ini masih ada permasalahan yang harus diselesaikan sebelum proses pelaksaan dimulai. Meski demikian dia enggan menjelaskan permasalahan tersebut.

"Belum tahu bagaimana, karena masih ada masalah didalamnya. Tadi di kantor Menko ketika rapat MP3EI, juga sempat disinggung namun disebutkan proyek JSS jangan dulu dibahas saat ini," katanya di Jakarta Kamis (27/12/2012).

Namun  demikian, Djoko menegaskan pemerintah tidak akan membatalkan proyek tersebut, karena pembahasannya sudah lama dilakukan dan tingkat kebutuhannya juga sudah cukup mendesak.

Dihubungi terpisah, Direktur Utama Graha Banten Lampung Sejahtera Agung R Prabowo mengatakan pihaknya belum mendapatkan keputusan mengenai pelaksanaan studi kelayakan tersebut.

Menurutnya, sebagai konsorsium pihaknya hanya akan menunggu instruksi pemerintah, sekaligus mengikuti ketentuan dalam aturan yang tertuang di Perpres No.86/2011 tentang pengembangan kawasan strategis Selat Sunda.

Dia menyebutkan dengan belum dilaksanakannya proses studi kelayakan, maka groundbreaking kemungkinan bisa mundur dari rencana.

Pasalnya, dalam Perpres disebutkan proses studi kelayakan memakan waktu dua tahun. Artinya, jika FS baru dilaksanakan awal 2013 saja, maka studi kelayakan baru akan rampung akhir 2014 mendatang.

"Aturannya sudah jelas dalam Perpres, jadi selama Perpres tidak diubah maka kita ikuti semua petunjuk disana," ujarnya.

Mengenai usulan pemerintah agar konsorsium juga memilih alternatif antara hak right to match atau mendapatkan saham 10% dari proyek, lanjutnya, juga sebenarnya hal itu sudah tertuang dalam Perpres.

Dimana dalam aturannya menyebutkan konsorsium sebagai inisiator mendapatkan hak right to match dan juga mendapatkan porsi saham atas proyek itu.

Sebelumnya, rencana pembangunan proyek juga sempat mengalami masalah, ketika Menteri Keuangan Agus Martowardoyo mengusulkan revisi atas Perpres No.86/2011.

Atas masukan itu, pemerintah membentuk tim pembahas yang kemudian disebut  Tim 7 yang terdiri dari Menteri Pekerjaan Umum dengan anggota Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian, Sekretaris Kabinet, dan Kepala Bappenas ditunjuk oleh Presiden SBY.

Proyek jembatan rencananya akan dibangun sepanjang 30 Km, dengan menghubungkan pulau Sumatera dan Banten. Adapun kebutuhan anggaran proyek itu diperkirakan mencapai Rp150 triliun. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Linda Tangdialla
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper