Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UPAH BURUH: Pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak Tanggung Jawab Pemerintah

JAKARTA: Komite Ekonomi Nasional menilai sistem penetapan upah minimum yang berlaku di Indonesia melempar tanggung jawab perlindungan sosial dari pemerintah ke swasta.Anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Ninasapti Triaswati mengatakan pemenuhan kebutuhan

JAKARTA: Komite Ekonomi Nasional menilai sistem penetapan upah minimum yang berlaku di Indonesia melempar tanggung jawab perlindungan sosial dari pemerintah ke swasta.Anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Ninasapti Triaswati mengatakan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL) seharusnya merupakan tanggung jawab pemerintah, bukan pengusaha pemberi kerja.“KHL adalah tanggung jawab negara. Harusnya diberikan dalam bentuk tunjangan kemiskinan dan tunjangan pengangguran,” katanya, Senin (10/12/2012).Nina mengungkapkan dalam 2 tahun terakhir sejak upah minimum naik secara signifikan, kemampuan pertumbuhan ekonomi dalam menyerap tenaga kerja justru semakin turun.Data KEN menyatakan setiap pertumbuhan 1% ekonomi Indonesia pada 2011 hanya menyerap sekitar 225.000 tenaga kerja.Daya serap tersebut kurang dari setengah dari 500.000 orang tenaga kerja baru yang mampu diciptakan setiap 1% pertumbuhan ekonomi pada 2010.Dalam 9 bulan pertama 2012, keadaan semakin memburuk karena setiap 1% pertumbuhan ekonomi hanya bisa menciptakan lapangan kerja bagi 180.000 orang.Nina mengatakan penurunan kemampuan pertumbuhan ekonomi menciptakan lapangan kerja menunjukkan produktivitas tenaga kerja malah turun ketika upah minimum naik tinggi.Penurunan produktivitas juga ditunjukkan oleh penilaian World Economy Forum atas efisiensi pasar tenaga kerja Indonesia yang merosot 26 tingkat dari peringkat 94 pada 2011—2012 menjadi peringkat 120 pada 2012—2013.Di sisi lain, Nina mengatakan penaikan upah minimum hanya mendorong pendapatan sebagian kecil penduduk yang bekerja di sektor formal dan tidak berdampak pada mayoritas penduduk.Data BPS menunjukkan jumlah penduduk yang bekerja di sektor formal hanya sekitar 44,2 juta orang atau 39,86% dari total penduduk yang bekerja di Indonesia.Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia mengatakan pemerintah seharusnya berkonsentrasi memacu penyerapan tenaga kerja, bukan mendorong kenaikan upah sebagian kecil penduduk dengan mengorbankan daya saing industri domestik.Dia berpendapat tingkat upah pekerja akan naik dengan sendirinya seiring penurunan tingkat pengangguran dan peningkatan kemampuan pekerja terlatih di Tanah Air.“Presiden salah bilang kalau di Indonesia tidak ada lagi buruh murah. Dukungan politis pemerintah seperti ini bisa memperparah ekonomi,” kata Sofjan.Nina menyarankan pemerintah dan DPR tahun depan fokus menyelesaikan sistem jaring sosial nasional sebagai perlindungan bagi penduduk yang tidak bisa memenuhi KHL.“UU Ketenagakerjaan bebannya banyak sekali di pengusaha, ini semua bisa dialihkan ke negara [melalui SJSN],” katanya.Pemerintah, menurut Nina, bisa mendanai SJSN dengan mengalihkan belanja APBN dari subsidi barang menjadi subsidi bagi penduduk miskin dan pengangguran.(bas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper