Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROYEK TOL: Investor Bisa Garap 4.500 Km Di Trans Jawa & Trans Sumatra

JAKARTA: Pemerintah membuka peluang bagi para investor untuk menggarap proyek jalan tol sepanjang lebih dari 4.500 km yang berada di Trans Jawa, Trans Sumatra, dan ruas pendukung lainnya.Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan besarnya peluang

JAKARTA: Pemerintah membuka peluang bagi para investor untuk menggarap proyek jalan tol sepanjang lebih dari 4.500 km yang berada di Trans Jawa, Trans Sumatra, dan ruas pendukung lainnya.Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan besarnya peluang investasi dalam pengembangan jalan bebas hambatan di Indonesia ini menjadi kesempatan bagi swasta untuk berpartisipasi di dalamnya.“Peluang investasi masih terbuka lebar, banyak kesempatan untuk berinvestasi pada lebih dari 4500 km jalan tol baik di Trans Sumatra, Trans Jawa, dan ruas pendukung lainnya seperti di Pandaan Malang, dan Pasirkoja-Soreang,” ujarnya dalam acara IIICE 2012, Rabu (29/8/2012).Untuk menarik minat para investor tersebut, pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah strategi yang diatur dalam regulasi baru, baik dalam bentuk pembebasan lahan maupun pola kerja sama konsesi antara pemerintah dan swasta.Menurutnya, untuk proyek pembebasan lahan pemerintah telah menerbitkan UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Presiden No. 71 tahun 2012 sebagai dasar pelaksanaan.Pasalnya, di dalam aturan tentang pengadaan tanah tersebut, pemerintah menargetkan batas waktu maksimal hingga 583 hari atau sekitar 2 tahun 2 bulan sehingga pihak investor dapat menghitung batas waktu di dalam rencana bisnis mereka.“Aturan itu memberi kepastian dalam pengadaan tanah yang selama ini menghambat proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia,”tuturnya.Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden no 56/2011tentang kerjasama swasta untuk pengerjaan infrastruktur. Poin-poin penting yang diatur dalam Perpres tersebut diantaranya tentang dukungan pemerintah dalam bentuk pengadaan tanah, perijinan, pajak, pengerjaan proyek, dan bina sosial.Bukan hanya dalam hal pengadaan tanah, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) pun telah memperbaiki model perjanjian konsesi sehingga lebih bankable dan sesuai dengan keinginan pasar (market value, market driven).Perjanjian konsesi tersebut memungkinkan adanya perjanjian kerjasama dengan masa konsesi hingga 50 tahun, pembiayaan diselesaikan selama 2 bulan setelah 75% lahan telah dibebaskan pemerintah dan konsultan independen untuk mengoreksi pekerjaan kontruksi. Selain itu, penyesuaian tarif tol dilakukan 2 tahun dengan mempertimbangkan pemenuhan standar layanan minimum. (bas) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper