JAKARTA: Pemerintah akan melengkapi Peraturan Presiden No 71/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dengan tiga peraturan Kementerian/Lembaga.
Yakni Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri, dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak mengatakan ketiga peraturan tersebut akan diterbitkan paling lama tiga bulan setelah ditandatanganinya Perpres yang merupakan turunan dari UU No 2/2012 tentang pembebasan lahan, pada 7 Agustus lalu.
“Sesuai amanah dalam Perpres, harus ada tiga peraturan yang melengkapi Perpres tersebut, dikeluarkan paling lama tiga bulan setelah (Perpres) terbit,” ucapnya, Jumat (24/8).
Menurutnya, masing-masing peraturan tersebut memiliki fungsi yang berbeda. Misalnya untuk Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) akan mengatur terkait biaya operasional dan biaya pendukungan pembebasan tanah mengingat adanya dana APBN yang digunakan dalam proses pengadaan tanah sesuai UU No 2/2012.
Sementara Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengatur tentang pendanaan yang menggunakan APBD teruatama dalam tahap persiapan hingga penetapan lokasi, serta Peraturan Kepala BPN untuk teknis di dalam tahapan proses pelaksanaan pembebasan lahan.
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan dengan adanya Perpres ini proses pembebasan lahan di Indonesia lebih mendapatkan kepastian walaupun diakuinya tidak lantas dapat serta merta mempercepat.
Pasalnya masing-masing proses di dalam tahapan dibatasi oleh waktu tertentu dengan batas maksimal penyelenggaraan pembebasan lahan selurynya 583 hari atau sekitar 2 tahun 2 bulan.
“Kalau dikatakan untuk mempercepat, tidak juga tetapi untuk kepastiannya lebih pasti yakni pembebasan lahan harus selesai dalam waktu sekian hari lewat dari itu masuk pengadilan, pengadilan diberi waktu sekian hari sehingga ini lebih pasti lagi. Penanggungjawab di tiap tahapan juga lebih jelas,” terangnya.(msb)