JAKARTA: Setelah 10 tahun Undang-Undang Bangunan Gedung No 28/2002 disahkan, hingga saat ini baru sekitar 105 kabupaten/kota atau sekitar 21% dari total 498 kabupaten/kota di Indonesia yang telah memiliki peraturan daerah tentang Bangunan Gedung.Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Guratno Hartanto mengakui UU Bangunan Gedung sebetulnya mengamantakan pada 2010 seluruh kabupaten/kota sudah memiliki perda.Namun pada saat itu belum ada 20 daerah yang menerbitkan aturan tersebut. Menurutnya, lambannya penyusunan peraturan daerah karena belum ada komitmen dan kesadaran baik dari pemda maupun DPRD untuk memprioritaskan penerbitan aturan tersebut. Selain itu juga belum adanya kapasitas kelembagaan bangunan gedung baik di pusat maupun daerah.“Waktu itu belum ada 20 daerah yang memiliki aturan daerah, maka kami pacu terus, ubah strategi dan melakukan pendampingan, dalam dua tahun terjadi peningkatan, saat ini 105 kabupaten/kota yang sudah menerbitkan perda bangunan gedung, prioritas di kota metropolitan,” ujarnya dalam workshop Satu Dasawarsa Implementasi UU Bangunan Gedung No 28/2002 di Kementerian PU, Rabu (14/8).Padahal, sambungnya, perda sangat penting sehingga aturan yang ada di dalam UU No 28/2002 dapat terimplementasikan secara benar dengan mengolaborasi muatan-muatan lokal, baik dari sisi geografis, peninggalan sejarah, maupun aturan lainnya seperti RTRW daerah.Tanpa adanya perda tersebut banyak bangunan gedung yang didirikan tidak pada lokasi yang sesuai dengan peruntukan tata ruang, selain itu gedung-gedung yang dibangun tidak memiliki Ijin Mendirikan Banguan dan Sertifikat Layak Fungsi yang berdampak pada kekuatan dan kelayakan bangunan tersebut.Oleh karena itulah, pemerintah terus memacu dengan cara melakukan pembinaan kepada daerah dan menerapkan strategi komunikasi yang lebih baik antara pemangku kepentingan.Dengan demikian, ditargetkan dalam kurun 8 tahun ke depan atau pada 2020 seluruh kabupaten/kota sudah memiliki perda, dan harus menerapkan seluruh persyaratan teknis yang tertuang di dalam UU No 28/2002.“Jika seluruh kabupaten/kota telah memiliki perda, maka setiap membangun gedung harus memenuhi syarat teknis yang sesuai UU BG sehingga bangunan menjadi layak ,” tuturnya.Sementara itu, Pakar Desain Urban/Arsitektur Ridwan Kamil mengatakan kurun waktu delapan tahun tersebut terbilang terlalu lama sehingga perlu cara yang lebih kreatif misalnya dengan memberikan reward bagi daerah yang memprioritaskan pembentukan perda tersebut.Namun, sambungnya, untuk menjadikan bangunan layak terkadang tidak hanya bergantung pada aturan karena seringjuga aturan yang telah dibuat masih dilanggar ketika diimplementasikan di lapangan.Oleh karena itulah, perlu adanya arsitek-arsitek yang betul-betul dapat menerapkan standar pembangunan gedung sesuai dengan aturan yang tertuang di dalam UU GB. “Kalau arsitek yang membangun dapat betul-betul menerapkan sesuai aturan maka kelayakan gedung dan bangunan bisa dikejar,” ucap Arsitek Urban Evolution tersebut.(api)
UU BANGUNAN GEDUNG 2008: Baru 21% pemkab/pemkot mangadopsi
JAKARTA: Setelah 10 tahun Undang-Undang Bangunan Gedung No 28/2002 disahkan, hingga saat ini baru sekitar 105 kabupaten/kota atau sekitar 21% dari total 498 kabupaten/kota di Indonesia yang telah memiliki peraturan daerah tentang Bangunan Gedung.Direktur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari
Editor : Lingga Sukatma Wiangga
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
35 menit yang lalu
Beda Arah BlackRock Cs di Saham MEDC dan AMMN
1 jam yang lalu
Lo Kheng Hong Diam-Diam Masih Belanja Saham PGAS
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
6 menit yang lalu
Efek Domino Kenaikkan PPN 12%, Daya Beli Amblas hingga PHK
36 menit yang lalu