JAKARTA : Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan 250 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Indonesia telah menerapkan sistem sanitary landfill (SLF) pada tahun 2014.Sanitary Landfill ialah sistem pengolahan sampah dengan cara menimbun tumpukan sampah yang telah dipadatkan dengan lapisan tanah sehingga dapat mengurangi pencemaparan udara.Hal tersebut sejalan dengan pelaksanaan UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah yang pada pasal 44 disebutkan bahwa pemerintah daerah harus menutup TPA yang menggunakan pembuangan terbuka (open dumping) selambatnya 5 tahun sejak berlakunya UU atau pada 2013.Ditjen Cipta Karya Kementerian PU Budi Yuwono mengatakan dengan adanya aturan tersebut maka tahun 2013 tidak lagi ada TPA yang menggunakan sistem open dumping. Sebagai gantinya harus sudah menerapkan sistem SLF atau telah mengarah ke SLF."Setidaknya pada 2014, 250 TPA sudah menerapkan sistem SLF, dan tidak ada lagi yang menggunakan open dumping sebagai tempat pembuangan sampah," ucapnya, Selasa (14/8/2012).Namun diakui olehnya untuk menerapkan sistem SLF tersebut dibutuhkan dana yang terbilang cukup besar karena membutuhkan tanah cadangan dan lahan yang cukup luas untuk pengolahan sampah tersebut."Perlu komitmen dan alokasi anggaran yang memadai kalau tidak sulit untuk diterapkan." (ra)
PENGOLAHAN SAMPAH: 250 TPA terapkan sanitary landfill
JAKARTA : Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan 250 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Indonesia telah menerapkan sistem sanitary landfill (SLF) pada tahun 2014.Sanitary Landfill ialah sistem pengolahan sampah dengan cara menimbun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari
Editor : Basilius Triharyanto
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
