Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGADAAN BARANG: Jaminan sanggah banding bakal naik

 

 

 

JAKARTA: Pemerintah sepakat untuk menaikkan besaran jaminan sanggah banding untuk proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah yang semula dua per seribu atau paling tinggi Rp50 juta menjadi 1% dari nilai harga perkiraan sendiri (HPS).

 

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden No 70/2012 yang telah ditandatangani Presiden pekan lalu tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden No 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

 

Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Bambang Goeritno mengatakan dengan adanya kenaikan nilai jaminan sanggah banding tersebut menyebabkan penyedia jasa yang memberikan sanggahan harus bersungguh-sungguh tidak sekadar asal sanggah.

 

Pasalnya, selama ini banyak penyedia jasa yang asal menyanggah dengan tujuan tertentu misalkan untuk mendapat sesuatu dari calon yang dimenangkan meski tidak sedikit juga yang betul-betul menyanggah karena ada kekhawatiran penyimpangan prosedur.

 

“Jaminan sanggah banding sekarang 1% dari nilai proyek, hal itu akan lebih memberikan proteksi agar orang  betul-betul serius dan harus menunjukan bukti-bukti dasar yang kuat ketika mengajukan sanggah,” ucapnya dihubungi Bisnis, Senin (13/8/2012).

 

Sebab, bila sanggah yang disampaikan benar dan terbukti maka pihak yang mengajukan sanggahan tidak mencairkan dananya, sebaliknya ketika sanggahan yang disampaikan terbukti tidak benar maka dia harus mencairkan dana jaminan sebesar 1%.

 

Misalnya untuk proyek senilai Rp1 miliar, mereka harus menyiapkan dana jaminan 1% dari nilai proyek atau sebesar Rp1 miliar. Di dalam aturan sebelumnya, penyanggah hanya menyiapkan dana jaminan maksimal Rp50 juta atau 0,002% dari nilai proyek.

 

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian PU Danis H Sumadilaga mengatakan aturan baru tersebut, membuat proses lelang menjadi lebih cepat karena tidak perlu terhambat banding.

 

Mudahnya orang memberikan sanggahan menyebabkan terhambatnya proses tender yang dilaksanakan oleh pemerintah. “Besarnya jaminan membuat orang yang memberikan banding harus benar-benar serius sehingga akan menyebabkan semakin cepatnya penyerapan anggaran di Kementerian. Aturan ini sudah mulai berlaku sejak Perpres ditandatangani,” ucapnya.

 

Sementara itu, Sekjen Asosiasi Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (Aspanji) Effendi Sianipar menuturkan kenaikan nilai jaminan tersebut akan membuat para penyedia jasa merasa takut untuk menyanggah meskipun dia merasa ada hal yang dinilai tidak benar di dalam proses tender tersebut.

 

Sebab, akan menimbulkan ketakutan tersendiri bila hasil sanggah yang dia ajukan tidak benar di mata panitia  maka mereka harus memberikan dana jaminan 1%. Padahal menurutnya setiap proses sanggah yang disampaikan berdasar dari pengamatan di lapangan sehingga sudah dipastikan serius.

 

“Kalau sanggah sampai 1% dari nilai proyek artinya cukup besar dan memberatkan bagi yang menyanggah, padahal masalah paling banyak untuk proyek di atas Rp50 miliar artinya minimal siapkan jaminan Rp500 juta. Hal ini membuat orang semakin takut untuk menyatakan salah atau benar,” tuturnya.

 

Selain terkait jaminan sanggahan, Perpres 70/2012 juga memuat tentang pembayaran uang muka untuk proyek multiyears yang awalnya antara 20% pada tahun pertama atau 15% dari nilai kontrak dipilih yang terkecil, maka di dalam aturan baru tidak ada patokan sehingga dimungkinkan mendapat dana terbesar.

 

Sementara untuk proses lelang yang tadinya dilaksanakan 24 hari menjadi 12 hari. Hal lain yang juga direvisi ialah nilai pengadaan langsung untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya sampai Rp200 juta dari semulai Rp100 juta. Dan menaikan nilai pelelangan sederhana untuk barang/pekerjaan konstruksi dari awalnya Rp200 juta menjadi Rp5 miliar. (msb)

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Dewi Andriani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper