Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AREA HUTAN: Kemenhut Jamin Akomodasi Lahan Masyarakat

BOGOR--Kementerian Kehutanan menjamin penetapan kawasan hutan tidak akan mengesampingkan hak penguasaan lahan milik masyarakat.Kemenhut tampaknya sigap merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan Maskur Anang bin Kemas Anang Muhamad

BOGOR--Kementerian Kehutanan menjamin penetapan kawasan hutan tidak akan mengesampingkan hak penguasaan lahan milik masyarakat.Kemenhut tampaknya sigap merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan Maskur Anang bin Kemas Anang Muhamad untuk pengujian Pasal 4 ayat (2) huruf b serta Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang 41/1999 tentang Kehutanan.Masalah bermula ketika delapan area perkebunan milik PT Rickim Mas Jaya yang dipimpin Maskur dialihfungsikan dan ditetapkan sebagai hutan produksi terbatas (HPT) oleh Bupati Batanghari Jambi. Maskur kian merasa dirugikan setelah status HPT menjadi cadangan Hutan Tanaman Industri (HTI) oleh Menteri Kehutanan lewat SK Menhut No. 1198/Menhut-IV/1997 pada 7 Oktober 1997.Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengungkapkan penguasaan hutan oleh negara tetap harus memperhatikan hak yang melekat atas tanah seperti hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak-hak lainnya yang telah diatur dalam perundang-undangan terkait.“Jadi putusan MK itu sudah selaras dengan apa yang selama ini kami kerjakan dalam proses penetapan kawasan hutan,” katanya, seusai acara penanaman di Bukit Hambalang, Babakan Madang, Bogor (18/7/2012).Menhut menekankan penguasaan hutan oleh negara tetap wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyarakat hukum adat sepanjang lahan yang diklaim masih ada dan diakui keberadaannya.“Pemerintah daerah tidak boleh sembarangan. Kalau di situ ada hak-hak lain seperti pemukiman, hak milik, hak guna usaha, dan lainnya wajib segera dikeluarkan,” tegasnya.Dirjen Planologi Kemenhut Bambang Soepijanto menjelaskan implementasi putusan MK tersebut telah diakomodasi dalam Peraturan Menteri Kehutanan No.P.50/Menhut-II/2011 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan pada pasal 22 dan pasal 54.“Intinya, apabila terdapat hak-hak masyarakat yang sesuai peraturan perundang-undangan, maka dikeluarkan dari kawasan hutan,” katanya.Hak masyarakat yang diakui bisa berupa hak milik, HGU, HGB, hak pakai dan hak pengelolaan. Selain bukti hak tersebut, kata Bambang, hak masyarakat lain yang berbentuk bukti tertulis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang pertanahan juga tetap diakui.“Bukti tersebut misalnya girik, pipil atau surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh kantor pelayanan pajak bumi dan bangunan. Bukti tertulis tersebut nantinya dilakukan klarifikasi oleh BPN,” jelasnya.Hanya saja, Bambang menilai langkah masyarakat menguji Undang-Undang Kehutanan ke MK telah salah kaprah. Seharusnya, menurutnya, PT Rickim Mas Jaya sejak awal berinisiatif menggugat kepala daerah ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) terkait dengan kebijakan dalam perubahan status hutan.“Namun, upaya hukum ke PTUN pun sudah terlambat karena sudah berlangsung 15 tahun. Satu-satunya yang bisa ditempuh saat ini ajukan ke Mahkamah Agung,” katanya. (bas)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Gajah Kusumo

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper