JAKARTA: Pengusaha perikanan tangkap mengeluhkan harga kapal ikan yang diproduksi di dalam negeri lebih mahal dibandingkan dengan kapal impor, sehinga pelaku usaha tidak mampu mengimpor kapal baru.Sekjen Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Dwi Agus Siswa Putra mengatakan harga kapal ikan yang diimpor lebih murah dibandingkan dengan kapal yang diproduksi di dalam negeri. Dia memahami tujuan dari kebijakan itu untuk mendorong galangan kapal di dalam negeri. Namun, sampai saat ini galangan kapal di dalam negeri belum juga berkembang."Ini berdampak pada armada kapal ikan. Kami mengusulkan agar impor kapal bekas diperbolehkan tetapi dibatasi dengan ketentuan umur kapal itu maksimal 5 tahun," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (20/6/2012).Pemerintah telah melarang impor kapal ikan bekas mulai awal tahun ini melalui Peraturan Menteri Kelautan No. 45/2011.Dia menuturkan anggota ATLI yang mencapai 980 kapal dengan ukuran di atas 30 gross tonnage (GT), sebagian besar merupakan kapal kayu yang dilapisi fiber. Jika ingin memperbarui kapal, maka akan terkendala dengan dana, karena harga kapal di dalam negeri sangat mahal. Sementara itu, untuk impor kapal ikan harus dalam bentuk baru tidak boleh kapal bekas.Padahal, umur kapal, katanya, mencapai 20 tahun, sehingga kapal yang baru berusia 5 tahun masih dapat berfungsi dengan baik. "Asalkan jangan impor kapal yang sudah berusia lebih dari 5 tahun, itu tidak masalah sebenarnya."Dwi Agus menuturkan sebagian anggota ATLI sudah tidak lagi menggunakan longline, tetapi lebih bervarisasi lagi, sehingga tidak hanya tuna, tetapi jenis ikan lainnya. Kalau hanya mengandalkan tuna, katanya, maka akan rugi, karena perolehan tuna tidak begitu banyak."Dulu kami main di laut dalam, sekarang sudah terbatas [populasi tuna], sekarang lebih ke atas lagi. Dulu satu blog terdiri dari 50 mata pancing, sekarang sudah lebih. Jadi, hanya perbedaan di alat pancing saja," ujarnya.Dia menegaskan kebijakan impor kapal bekas seharusnya hanya diperketat saja yaitu batas maksimal usia kapal tersebut. "Artinya, tidak ada salahnya untuk impor kapal bekas."Menurutnya, anggota ATLI tidak ada yang mengoperasikan kapal ikan baru, tetapi seluruhnya merupakan kapal bekas ex asing.Kementerian Kelautan dan Perikanan sedang melakukan proses verifikasi perizinan kapal ikan ukuran di atas 30 GT. Saat ini, sebanyak 280 kapal sudah diverifikasi dan 57 unit diantaranya dicabut izinnya, karena sudah tidak ada lagi kapalnya.Pemerintah telah megeluarkan perizinan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) sebanyak 9.000 unit. Namun, dari SIUP 9.000 unit tersebut hanya 47% atau 4.220 surat izin penangkapan ikan (SIPI).Sementara itu, SIPI sebanyak 4.220 unit diantaranya 1.220 unit merupakan kapal eks asing.SIUP merupakan izin yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan, sedangkan SIPI merupakan izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.Kegiatan verifikasi kapal penangkap ikan itu akan dilakukan sampai September mendatang, dengan pertimbangan banyak kapal yang melaut hingga 3-4 bulan, sehingga harus menunggu sampai kapal itu mendarat di pelabuhan.Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan, katanya, sedang membuat peraturan tentang operasional kapal di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Aturan itu untuk melindungi nelayan yang beroperasi di wilayah ZEEI. Selama ini, tidak ada aturan untuk melindungi kapal yang beroperasi di wilayah zona ekonomi ekslusif tersebut.Saat dikonfirmasi soal aturan itu, Dirjen Perikanan Tangkap Marwoto Heriyanto mengatakan aturan ZEEI itu akan segera ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo.Menurutnya, aturan itu sesuai dengan regional fisheries management organization (RFMO) atau organisasi pengelolaan perikanan regional dan berdasarkan rekomendasi dari Uni Eropa. (bas)
ARTIKEL MENARIK LAINNYA >>>
OTORITAS JASA KEUANGAN: Muliaman D.Hadad Terpilih Jadi Ketua
Palm Oil Surges Most In 19 Months As Dry Weather Boosts Soybeans
POPULARITAS PARTAI DEMOKRAT Merosot, Anas Urbaningrum & Andi Mallarangeng Diminta Mundur
ARTIKEL KABAR24 >>>
- ASTAGA! SHIA LABEOUF bugil di video musik sigur ros
- ITALIA APES, Tanpa Chiellini Hadapi Inggris!
- ANDA IKUT TARUHAN? Jangan Lupa Tim Spanyol Masih Favorit
- WAH, BEGADANG SELAMA PIALA EROPA Bisa Bikin Badan Gemuk Lohhh
- BALOTELLI MEMANG BINTANG, Tapi Dia Harus Belajar Terima Kritikan
- Pekerja Outsourcing PLN Ancam Aksi Mogok Nasional
- HEBOH KONDOM: Menkes Diolok-Olok Jadi Menkon