Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SBY teken konvensi perlindungan PEKERJA MIGRAN

JAKARTA: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  mendukung perlindungan hak pekerja migran dengan tandatangani Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan anggota keluarganya.Hal itu dilakukan melalui penandatanganan Undang-Undang

JAKARTA: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  mendukung perlindungan hak pekerja migran dengan tandatangani Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan anggota keluarganya.Hal itu dilakukan melalui penandatanganan Undang-Undang Nomor 6/2012 pada 2 Mei lalu.Sekretariat Kabinet menyebutkan UU itu menunjukan komitmen besar pemerintah untuk memberikan perlidungan buruh migran sesuai dengan konvesi soal International Convention on The Protection of The Right of All Migrant workers and Members of Their Families."Konvensi internasional tersebut merupakan resolusi  yang dihasilkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 18 Desember 1990, dan telah ditandatangani Pemerintah Indonesia di New York, Amerika Serikat, pada 22 September 2004," ungkap Seskab di situsnya, Jumat 25 Mei 2012.Sekretariat Kabinet mengatakan perlindungan itu pada akhirnya dapat memenuhi kesejahteraan para pekerja migran dan anggota keluarganya sebagaimana bunyi isu pembukaan dalam UU Nomor 6 Tahun 2012 tersebut.Menurut lembaga itu, Indonesia juga berharap ratifikasi konvensi ini dapat mendorong terciptanya ratifikasi universal dan penerapan prinsip serta norma standar internasional bagi perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dengan anggota keluarganya secara global.Sekretariat Kabinet menjelaskan pada Pasal 7 Konvensi Internasional yang diratifikasi Indonesia disebutkan negara-negara yang menandatangani konvensi menghormati dan memastikan semua pekerja migran dan anggota keluarganya dalam wilayahnya memperoleh hak-hak yang diatur tanpa pembedaan apapun, seperti jenis kelamin, ras, warna kulit, bahasa, agama atau kepercayaan, pendapat politik.Dalam hal ini, termasuk tidak membedakan berdasarkan kebangsaan, asal-usul etnis atau sosial, kewarganegaraan, usia, kedudukan ekonomi, kekayaan, status perkawinan, atau status kelahiran. (ra)

 

BACA JUGA:

FORMULA 1—Latihan 1 & 2 Belum Kuak Kekuatan Pebalap

Terkoreksi Lagi, IHSG Turun Di Bawah 3.900

Buyback Antam Turun Rp500/Gram, Harga Jual Stagnan Rp491.300—Rp530.500

Iran Mbulet Soal Nuklir, Minyak Kembali Ke Atas US$90

Kinerja Emiten Membaik, Stoxx Europe 600 Rebound

 

READ ALSO:

 Indonesia Stocks Slump 92.23 Points In Midday Break Session

PERTAMINA EP’s Output Reaches 130,000 Barrel

MARKET MOVING: Indonesian Export Continues To Weaken

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper