Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PRODUKSI PERTANIAN: Data Konsumsi Hortikultura Sedang Dikonsolidasikan

JAKARTA: Pemerintah masih melakukan konsolidasi terkait data produksi buah dan sayur dan konsumsi, karena mulai 15 Juni mendatang impor hortikultura akan dikuotakan, sehingga alokasi impor itu berdasarkan data produksi dan konsumsi di dalam negeri.Jumlah

JAKARTA: Pemerintah masih melakukan konsolidasi terkait data produksi buah dan sayur dan konsumsi, karena mulai 15 Juni mendatang impor hortikultura akan dikuotakan, sehingga alokasi impor itu berdasarkan data produksi dan konsumsi di dalam negeri.Jumlah buah dan sayur cukup banyak, sehingga aturan kuota impor hortikultura harus didasari oleh data yang akurat, sehingga pemberian alokasi tidak salah.Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan konsolidasi terkait dengan data-data produksi, konsumsi, dan kekurangan yang harus diimpor. “Kami sedang mengkonsolidasikan itu [data hortikultura],” jelasnya.Kementerian Pertanian telah mengeluarkan Permentan No.03/2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Dalam aturan itu mengatur kuota impor sayur dan buah berdasarkan data produksi, konsumsi, dan kekurangan pasokan di dalam negeri.

 

Hal itu membuat pemerintah harus menyediakan seluruh data sayur dan buah secara akurat. Menteri Pertanian memberikan rekomendasi impor buah, kemudian Kementerian Perdagangan yang mengeluarkan perizinan impor.Untuk itu, Kementerian Perdagangan juga mengeluarkan Permendag tentang perizinan impor hortikultura tersebut yang juga mulai berlaku pada 15 Juni 2012.“Dalam Permendag itu dinyatakan mulai berlaku pada 15 Juni 2012,” ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Deddy Saleh.RIPH yang nanti dikeluarkan pemerintah mempertimbangkan produksi produk sejenis di dalam negeri, konsumsi dalam negeri terhadap produk hortikultura yang akan diimpor dan ketersediaan produk hortikultura sejenis di dalam negeri.

 

Faktor lain yang menjadi pertimbangan  yakni potensi produk impor mendistorsi pasar, waktu panen produk hortikultura di dalam negeri, pemenuhan keamanan pangan, persyaratan kemasan dan pelabelan berbahasa Indonesia, serta keamanan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan dan lingkungan.Ketua Dewan Hortikultura Indonesia Benny Kusbini mengatakan aturan kuota impor sayur dan buah itu akan memaksa pemerintah memiliki data produksi dan konsumsi hortikultura di dalam negeri secara akurat.Dia mengakui persoalan saat ini adalah data yang tidak akurat, sehingga seringkali menimbulkan kebijakan yang tidak tepat.Menurutnya, peraturan kuota impor itu baik untuk membatasi importasi buah dan sayur. Namun, dalam pelaksanaannya harus diawasi. “Seringkali dalam kuota ini menimbulkan penyalahgunaan, sehingga perlu dievaluasi ke depan.”Sementara itu, importasi buah dan sayur dari Kanada, Amerika Serikat, dan Australia akan mendapatkan kemudahan, karena ketiga negara itu sudah memiliki perjanjian Recognize Agreement (MRA) dengan Indonesia sehingga kemungkinan dapat masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok.Namun, pemerintah masih mengkaji ketentuan tersebut. Pembatasan pintu masuk sayur dan buah impor melalui Pelabuhan Belawan Medan, Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Makasar, Bandara Soekarno Hatta mulai 19 Juni 2012.Kajian itu kemungkinan akan memberikan keringanan kepada ketiga negara itu untuk dapat memasukan buah dan sayur ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Pelabuhan Tanjung Priok tidak boleh lagi menjadi tempat pemasukan impor buah dan sayur dengan alasan infrastruktur karantina di pelabuhan itu belum lengkap serta memiliki lalu lintas impor yang sangat padat.Mutual Recognition Agreement merupakan suatu kesepakatan saling pengakuan terhadap produk-produk tertentu antara dua atau beberapa negara untuk mempermudah kegiatan impor maupun ekspor tanpa melalui dua atau beberapa kali pengujian.Sebelumnya, Menteri Pertanian Suswono mengatakan pemerintah tetap akan memberlakukan pembatasan impor produk hortikultura mulai 19 Juni mendatang. Saat ini pemeritah tengah mengkaji untuk negara-negara yang sudah memiliki MRA dengan Indonesia.Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.15/2012 dan No. 16/2012, pemerintah membatasi pintu masuk impor holtikultura yakni hanya melalui Pelabuhan Belawan (Medan), Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan Makassar dan Bandar Udara Soekarno Hatta (Banten).

 

Jika suatu negara sudah memiliki MRA dengan Indonesia, maka produk impor yang masuk ke Indonesia bisa dikatakan aman dan tidak ada masalah lagi dari sisi keamanan pangan. Apalagi untuk mendapatkan MRA melalui proses yang panjang dan pengawasan yang ketat dari negara asal.Namun demikian, pemerintah tidak melepas begitu saja produk hortikultura impor yang masuk ke Indonesia. Untuk mengawasi, sewaktu-waktu pemeritah bisa mengecek dengan mengambil sampel untuk memastikan bahwa produk hortikultura tersebut aman. Beberapa negara yang sudah memiliki MRA adalah Amerika Serikat (AS), Australia, dan Kanada.(api)

 

>> BACA JUGA:

 

Sukhoi jatuh, Dky Aviation pertimbangkan rencana beli pesawat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper