Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BARANG IMPOR: Surabaya musnahkan 34,3 ton kulit mentah

JAKARTA: Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya melakukan pemusnahan kulit mentah garaman, kemasan kayu dan tabung bekas pengukuran TLV (Threshold Limit Value) dari impor di Instalasi Karantina Hewan, Surabaya.Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian

JAKARTA: Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya melakukan pemusnahan kulit mentah garaman, kemasan kayu dan tabung bekas pengukuran TLV (Threshold Limit Value) dari impor di Instalasi Karantina Hewan, Surabaya.Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini mengatakan pemusnahan kulit impor ini dilakukan karena hasil pemeriksaan importasi kulit sapi mentah garaman oleh petugas karantina ditemukan jenis-jenis kulit mentah garaman yang tidak sesuai dengan Surat Rekomendasi Pemasukan (SRP) dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan.“Jenis kulit tersebut impor tersebut kulit kepala, kulit trimming maupun scrab yang tercampur dalam importasi dimaksud dipilahkan. Pemilahan ini dimulai sejak Januari-Maret 2012, dengan jumlah total 34,3 ton yang berasal dari Australia, Jerman, Italia, Polandia, Belanda, dan Prancis,” ujarnya, hari ini.Pelaksanaan pemusnahan kulit tersebut menjadi tanggung jawab pemilik barang sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 16/1992, PP No. 82/2000 serta PP No. 7/2004.Sementara itu, kemasan kayu yang dimusnahkan terdiri dari 19 drum, 1 case, dan 9 paket yang berasal dari China, Austria dan Singapura.  Alasan pemusnahan adalah kemasan kayu tersebut tidak dibubuhi marking.Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permentan No. 12/Permentan/OT/2/2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Kemasan Kayu ke Indonesia terutama pasal 13.Dalam Pasal 13 dinyatakan bahwa: kemasan kayu yang dikenakan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja tidak dikeluarkan dari wilayah Negara RI dikenakan tindakan pemusnahan.Tabung yang turut dimusnahkan adalah tabung bekas pengukuran TLV sebanyak 4.776 pasang yang digunakan pada Perlakuan (Fumigasi) Media Pembawa OPT/OPTK sesuai standard Badan Karantina Pertanian yang dilaksanakan oleh pihak ketiga (Perusahaan Fumigator AFASID) sejak Agustus 2011. (faa)

 

 

+ JANGAN LEWATKAN:

10 ARTIKEL PILIHAN Hari Ini

5 Kanal TERPOPULER Bisnis.com

Ini 10 Artikel MOST READ Setahun Terakhir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper