JAKARTA: Pembangunan proyek pembangkit listrik panas bumi (PLTP) Sarulla di Tapanuli, Sumut, berkapasitas 330 MW terancam molor lagi, mengingat belum adanya payung hukum yang mengatur soal aset panas bumi yang bisa digunakan sebagai jaminan bank atau lembaga pembiayaan lainnya. Pasalnya, investor yang akan mengerjakan proyek PLTP Sarulla, yakni konsorsium Sarulla Operation Ltd (SOL) meminta aset panas bumi dan infrastruktur yang dibangun nantinya, menjadi milik mereka karena digunakan sebagai jaminan (kolateral) dalam pembangunan. Kardaya Warnika, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, mengatakan ada beberapa hal yang dinilai investor masih menghambat pengerjaan proyek tersebut, terutama menyangkut penguasaan aset dan mekanisme pembayaran. Namun, jelasnya, peraturan yang ada belum memungkinkan untuk penjaminan aset panas bumi karena aset tersebut harus menjadi milik negara. "Kalau untuk [proyek] Sarulla ini, dari lender-nya minta jaminan, maka ini harus dikaji karena asetnya ini, statusnya ada di aset negara. Nah, itu yang sedang dibicarakan oleh orang-orang legal," ujarnya, hari ini. Menurut dia, agar pembangunan proyek PLTP Sarulla bisa segera terlaksana, pemerintah akan mengeluarkan aturan mengenai future aset (aset yang belum ada), termasuk aset panas bumi, yang akan memberikan penjelasan kepada investor apakah aset tersebut bisa dijadikan jaminan atau tidak. "Pemerintah akan mengeluarkan aturan mengenai future aset secara keseluruhan. Produk hukumnya apakah itu berbentuk permen [peraturan menteri] atau apa, itu lagi dikaji karena untuk Sarulla ini kan asetnya belum ada sekarang. Kita harapkan bisa cepat selesai." Proyek PLTP Sarulla berkapasitas 3x110 MW yang sudah ditenderkan sejak 2006 itu digarap oleh konsorsium sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Sarulla Operation Ltd. Perusahaan patungan itu terdiri dari PT Medco Geothermal Indonesia, Technologies AS, Kyushu Electric, dan Itochu Corporation Jepang. Pembiayaan akan didanai oleh JBIC. (tw)
Proyek Sarulla molor lagi
JAKARTA: Pembangunan proyek pembangkit listrik panas bumi (PLTP) Sarulla di Tapanuli, Sumut, berkapasitas 330 MW terancam molor lagi, mengingat belum adanya payung hukum yang mengatur soal aset panas bumi yang bisa digunakan sebagai jaminan bank atau
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Samantha Ardiansyah
Editor : Nadya Kurnia
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

24 menit yang lalu
Bisikan Target Terbaru Saham ANTM Semester II/2025

49 menit yang lalu
Bank Nobu dan Angan Mochtar Riady Kembali ke Bisnis Perbankan
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
