JAKARTA: Pemerintah dianggap keliru menginterpretasikan definisi agen inspeksi atau regulated agent yang diatur dengan SKEP/255/IV/2011.Pengamat kebijakan publik dan logistik, Sugiyanto, mengatakan pemerintah seharusnya tidak tergesa-gesa mengkaji istilah regulated agent dari aturan induk yang tertuang dalam ICAO Annex 17.Sugiyanto menambahkan pemerintah harus bisa membedakan antara agen reguler dengan agen yang diatur oleh regulator. Menurut dia, penolakan dari sejumlah pihak tidak pernah menyinggung esensi persoalan kebijakan tersebut.“Seharusnya diskusi dimulai dari maksud dan inti dari apa yang dimaksud Regulated Agent dalam ICAO Annex 17 tersebut,”katanya kepada Bisnis hari ini.Menurut Sugiyanto, penolakan jangan hanya didasarkan pada melonjaknya harga pemeriksaan keamanan dan minimnya badan usaha yang diotorisasi oleh Kemenhub. Sugiyanto menilai SKEP 255/IV/2011 harus diganti dan perlu ada perubahan substansal.Sugiyanto menambahkan komponen regulated agent merupakan agent, freight forwarder serta unit usaha yang melakukan bisnis dengan operator dan melaksanakan kontrol keamanan yang dapat diterima oleh pihak yang berwenang dalam pengiriman kargo.“Jadi perlu ditekankan pihak yang berwenang dalam pengiriman kargo adalah operator yakni maskapai penerbangan,”jelasnya.Sementara itu, pada SKEP/255/IV/2011 yang dimaksud regulated agent adalah badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan usaha dengan badan usaha angkutan udara yang memperoleh izin dari Dirjen Penerbangan Udara.Menurut Sugiyanto, kekeliruan substansial tersebut telah menghilangkan kewenangan penuh operator angkutan udara untuk memeroleh jaminan kargo yang aman.“Selain itu jangan menghapus peran agen dan forwarder yang merupakan agen reguler dari pengangkut cargo udara,” imbuhnya. (arh)
Pemerintah salah tafsir soal regulated agent
JAKARTA: Pemerintah dianggap keliru menginterpretasikan definisi agen inspeksi atau regulated agent yang diatur dengan SKEP/255/IV/2011.Pengamat kebijakan publik dan logistik, Sugiyanto, mengatakan pemerintah seharusnya tidak tergesa-gesa mengkaji istilah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

25 menit yang lalu
PGAS dan Pertagas Buka Suara soal Pasokan Gas Bumi Nasional
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
