Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Perusahan migas tunggu SKP untuk bayar pajak

JAKARTA: BP Migas menyatakan ketiga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang masih menunggak pajak Rp1,6 triliun siap membayar jika Ditjen Pajak sudah mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Ketiga perusahaan migas tersebut saat ini masih di pengadilan

JAKARTA: BP Migas menyatakan ketiga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang masih menunggak pajak Rp1,6 triliun siap membayar jika Ditjen Pajak sudah mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Ketiga perusahaan migas tersebut saat ini masih di pengadilan pajak dan belum ada keputusan terkait dispute masalah tax treaty dan royalti senilai Rp1,6 triliun selama 1991-2008. Sayangnya Kepala BP Migas R Priyono enggan menyebutkan ketiga perusahaan migas yang dimaksud. "Kita belum bisa mengatakan karena ini dispute pajak, nggak boleh diekspose ke publik. Ketiga KKKS itu dispute-nya masalah tax treaty sama masalah royalti, jumlahnya Rp1,6 triliun. Mereka akan membayar kalau ditagih. Mereka menunggu SKP saja," ujarnya di sela-sela rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR hari ini. Tax treaty adalah perjanjian perpajakan antara dua negara yang dibuat untuk meminimalisasi perpajakan berganda. Priyono mengatakan kebanyakan KKKS di Indonesia mengaplikasikan tax treaty yang menggunakan sistem hukum Inggris. Namun, ketiga KKKS yang bermasalah terkait tax treaty ini bukan berarti yang menggunakan British Law tersebut. "Iya [menggunakan aturan] Inggris, seperti BP, Premier. Tapi kalau bicara tax treaty bukan berarti itu punya masalah. Apalagi kalau kontraknya sejak 2004, itu sudah ada namanya stabilization clause. Jadi bagi hasil 85:15 itu tidak boleh diganggu walaupun ada tax treaty," ujarnya. Priyono menjelaskan beberapa KKKS menerapkan tarif Branch Profit Tax atau PBDR (Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti) yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan negara asal KKKS. Tarif itu biasanya lebih rendah dari tarif PBDR yang berlaku, yakni 20%. Misalnya Inggris 10% dan Malaysia 12,5%. Menurut KKKS, tax treaty sudah diatur dalam kontrak kerja sama dalam section 5.2 yang harus diimplementasikan. Sementara BPKP berpendapat tax treaty mengakibatkan PBDR kurang dari 20%. Artinya, itu mengurangi penerimaan pajak. Sehingga, bagi hasil migas 85:15 tidak dapat sepenuhnya tercapai. (tw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper