Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah kaji perusahaan wajib jadi peserta jamsostek

JAKARTA: Pemerintah mengkaji kewajiban setiap perusahaan untuk menjadi peserta jaminan pemeliharaan kesehatan dari jaminan sosial tenaga kerja sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan. Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhamin Iskandar,

JAKARTA: Pemerintah mengkaji kewajiban setiap perusahaan untuk menjadi peserta jaminan pemeliharaan kesehatan dari jaminan sosial tenaga kerja sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan. Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhamin Iskandar, sampai kini sudah diadakan sosialisasi tentang rencana tersebut di tiga kota, yakni di Surabaya, Bandung dan Jakarta dengan diikuti oleh unsur pengusaha, serikat pekerja dan serikat buruh.Dia menjelaskan respon terhadap rencana tersebut cukup positif, sehingga Kemenakertrans akan mengusulkan perbaikan PP No.14/1993 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, khususnya tentang opting out kepesertaan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK).Opting out adalah kata lain dari wajib bersyarat yang mengandung pengertian, kepesertaan JPK selama ini bersifat wajib bersyarat bagi pesertanya. Artinya, perusahaan dibolehkan tidak mengikuti program tersebut asalkan mengikutsertakan pekerjanya dalam pelayanan kesehatan melalui asuransi kesehatan swasta.Maka, apabila opting out itu dicabut, setiap perusahaan wajib menjadi peserta JPK sesuai dengan ketentuan perundangan, jelasnya usai kembali dari kunjungan kerja di Manado, hari ini.Sementara itu, Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga menambahkan kalangan pengusaha akan diberi waktu selama 2 tahun untuk menyelesaikan masalah kepesertaan pelayanan kesehatan bagi pekerjanya dengan pihak ketiga atau asuransi swastaSetelah itu, berdasarkan peraturan pemerintah yang diperbaharui itu, maka kalangan perusahaan akan wajib mendaftar pekerjanya dalam program JPK. Menurut Hotbonar, kewajiban JPK terkait dengan penentuan ceiling wage (plafon upah) bagi pekerja untuk kepesertaan jaminan pemeliharaan kesehatan.Saat ini, nilai ceiling wages bagi pekerja sekitar rata-rata Rp1 juta dan seiring dengan pencabutan opting out tersebut, maka nilainya juga akan naik menjadi sekitar Rp3 juta per pekerja.Sebagai kompensasinya, PT Jamsostek akan memperluas cakupan layanan di antaranya dalam layanan untuk pengobatan kanker, hemodialisa dan jantung yang selama belum tercakup, karena rendahnya iuran dari peserta program JPK, tuturnya.Hotbonar menambahkan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan itu pernah disinggung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat bertemu dengan kalangan buruh di peringatan Mayday di Cileungsi, Jabar pada 1 Mei lalu.Presiden yang memberi apresiasi atas kinerja PT Jamsostek selama ini meminta agar cakupan dan kualitas layanan kesehatan untuk para pekerja dan buruh dapat ditingkatkan.Saat ini, peserta JPK tercatat sebanyak 2,18 juta orang pekerja dengan tertanggung (anak dan keluarga) menjadi 5,04 juta orang.Dengan adanya pencabutan opting out, maka diharapkan sekitar 9 juta orang pekerja aktif atau sekitar 23 juta orang tertanggung mendapat pelayanan jaminan pemeliharaan kesehatan secara maksimal, papar Hotbonar. (mfm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ria Indhryani
Editor : Mursito

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro