JAKARTA: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan tengah mengupayakan kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak karyawan dan buruh dari Rp1,5 juta menjadi Rp2,6 juta per bulan.
"Kami sedang menggodok pajak penghasilan buruh ini. Kami akan berjuang dengan menteri keuangan supaya dua kali lipat, berarti Rp2,6 juta," ungkapnya di Istana Presiden, hari ini.Dia menambahkan penghasilan tidak kena pajak itu berdasarkan penerimaan take home pay yang dinilai juga adil untuk diperjuangkan. Saat ini, lanjutnya, pihaknya terus menyakinkan Dirjen Pajak untuk mau meloloskan usulan dari kemenakertrans tersebut.Menurut dia, kalau disetujui prosesnya tidak akan terlalu rumit dan tidak perlu sampai mengubah UU Perpajakan. Dalam hal ini, tuturnya, bisa dilakukan pada tingkat keputusan menteri keuangan sehingga prosedur menjadi lebih ringan."Ini lagi disosialisasikan terus. Bagi pengusaha, soal penghasilan tidak kena pajak tidak masalah, senang saja. Pemerintah yang rugi. Ini belum mendapat persetujuan dari dirjen pajak, masih terus negosiasi sampai berapa," katanya.Muhaimin mengatakan sudah menyelesaikan penggodokkan RUU tentang Pembantu Rumah Tangga yang kini tengah dalam proses untuk dibawa ke pembahasan pada lintas kementerian."Segera masuk lintas kementerian di Menkumham. Tidak usah khawatir kepada yang risau soal UU PRT. Ada yang penghasilannya sebesar upah minimum tetapi punya pembantu. UU ini nanti memberikan perlindungan dasar saja, misalnya tidak ada kekerasan, jaminan perlindungan, kerja layak," ujarnya.(yn)